BENGKALIS || jerathukum.com
Polres Bengkalis, Gelar Press Conference Bertempat Di Halaman Mapolres Bengkalis Di Jalan Pertanian, Bengkalis, 26 September 2023, jam 09’30 WIB.
Pengungkapan Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu Berat Kotor 406,59 Gram Dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal Pabrikan Aktif, Dari Sat Resnarkoba Polres Bengkalis Dan Tim Opsnal Bea Cukai Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro Menjelaskan, Saat Press Conference Di Mapolres Bengkalis, Tersangka M Alias Engol (37 Tahun) Sebenarnya Sudah Pelaku Lama Yang Sudah Kita Incar Atau Sudah Dinyatakan DPO, Kurang Lebih 1 Tahun.Mendapatkan Informasi Dari Masyarakat Tentang Keberadaan Yang Bersangkutan, Saat Dilaksanakan Penangkapan,
Pada Hari Minggu,l 24 September 2023, Sekitar Pukul 3 Dini Hari.
Tim Gabungan, Telah Berhasil Menangkap Saudara M Alias Engol (37 Tahun), Di Jalan Penampar, Desa Deluk, Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis,
Dalam Penangkapan Ini Tim Berhasil Menemukan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Sebanyak 400 gram Dan 10 Butir Pil Ekstasi Diamond, Dan Ada Juga Ditemukan Satu Senjata Api Jenis Glock 19, Buatan Pabrik Dengan, 29 Butir Amunisi Yang Masih Aktif Dan Setelah Dilakukan Interogasi Tersangka Engol Mengakui Bahwa BB Extacy Dan Senpi Itu Miliknya Yang Didapat Dari RP Alias B Dan Senpi Jenis Pistol Merk Glock 19 Yang Didapat Dari N Alias Iwan Warga Sumut
Kemudian, Dalam Kasus Ini, Tentunya Jaringan Narkoba Semakin Berani, Ternyata, Mereka Sekarang Sudah Dibekali DenganSenjata Api Pabrikan Yang Aktif Dan Kita Akan Terus Telusuri Terkait Kepemilikan Senjata Api.
Kapolres Bengkalis Juga Mengucapkan Terimakasih Kepada Sat Resnarkoba Dan Juga kepada Tim Opsnal Dari Bea Cukai Bengkalis Atas Kerjasama Yang Baik.
Kita Sudah Petakan Jaringan Saudara Engol Ini, Dengan Jaringan Narkoba Di Wilayah Sumatera Utara, Tentunya Kita Akan Pengembangan Jaringan Narkobanya Dan Juga Terkait Dengan Kepemilikan Senjata Api, Dan Ada Juga Upaya Untuk Menghilangkan, Nomor Serinnya, Masih Bisa Kita, Angkat Nanti Dari Laboratorium Forensik Jelas AKBP Satyo Bimo
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo, Menyampaikan, Dengan Adanya Sinergitas Antara Bea Cukai Dan Polres Bengkalis Maka Kita Bisa Menghambat Impor Ilgal. Semoga Untuk Kedepannya Pulau Bengkalis Tidak Menjadi Tempat Transit Pengiriman Narkoba Internasional Dan Didukung Oleh Semua Pihak,” Tutur Agoes Widodo.
Tambah Kapolres Bengkalis Pada Press Conference, Tentu Anggota Sudah Dibekali Dengan Peralatan Lengkap Untuk Mengamankan Baik Keselamatan Anggota Maupun Keselamatan Masyarakat Sekitar.Pada Saat Kami Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka , Terpaksa Kami Memberikan Upaya Tindakan Tegas Kepada Tersangka, Karena Tersangka Mencoba Untuk Melawan Petugas Sehingga Harus Kami Lumpuhkan, Terang Kapolres Bengkalis.
Hukuman Tersangka Engol, Dikenakan Pasal 114 ayat (2) Dengan Ancaman Pidana Mati, Atau Penjara Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (Enam) Tahun Dan Paling Lama 20 (Dua puluh) Tahun Dan Pidana Denda Maksimum Sebagaimana Yang Dimaksud Pada Ayat (1) Ditambah 1/3.Pasal 112 Ayat (2) Diancam Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan paling lama 20 (Dua puluh) Tahun Dan Pidana Denda Maksimum Sebagaiman Yang Dimaksud Pada Ayat (1) Ditambah 1/3. Dan UU Darurat Atas Kepemilikan Senjata Api Tanpa Dokumen,” Tutup AKBP Satyo Bimo Anggoro*
[ Ind ]