Mojokerto ~ Dengan perpanjangan masa kerja Kepala Desa dari 6 Tahun menjadi 8 tahun, seiring dengan itu, maka anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengikuti masa baktinya 8 tahun juga.
Sebanyak 2083 orang anggota BPD se-Kabupaten Mojokerto hari ini menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan secara simbolis diberikan kepada perwakilan per Kecamatan sebanyak 18 orang oleh Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fatmawati. M.Si, Rabu (10/9/2024) Pagi di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jalan A. Yani 12 Kota Mojokerto.
Hadir dalam acara tersebut adalah Bupati Mojokerto, Sekda Kab. Mojokerto, perwakilan Forkopimda, Asisten Sekda Kab. Mojokerto, Pimpinan Bank Jatim, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Bawaslu, Camat se-Kabupaten Mojokerto dan Anggota BPD yang akan dikukuhkan.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto, mengatakan “BPD bisa dianggap sebagai Parlemen Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung.” Ujarnya.
Masih Ikfina, “berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka sejak dilakukan pengucapan sumpah/janji tanggal 25 April 2019 sampai dengan 25 April 2027 dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.” Tegasnya.
“Dengan pengukuhan ini, secara yuridis sudah ada kekuatan hukum untuk perpanjangannya, yakni dari 6 tahun menjadi 8 tahun.”
Ikfina berpesan, “dengan perpanjangan itu, dirinya meminta kepada 2083 anggota BPD yang hadir pada apel pengukuhan dan penyerahan SK ini agar memanfaatkan masa jabatannya untuk kepentingan bersama dalam masyarakat secara luas dan bukan untuk kepentingan pribadi.” Pungkasnya. (har)