KAB BEKASI || jerathukum.com
Menindak lanjuti kejadian aksi warga pada Minggu 24 September 2023 aksi penyetopan truk tanah oleh warga berujung musyawarah di Kantor Kecamatan Babelan, dihadiri oleh Kapolsek Babelan, Kepala Desa Kedung Pengawas, Sekdes Babelan Kota, Ketua BPD Babelan Kota, Lurah Kebalen, Perwakilan Kades Kedung Jaya, serta perwakilan dari Camat Babelan dan tentunya perwakilan dari salah satu perusahan PT. Summarecon Agung.TBK.
Dalam musyawarah tersebut masing-masing pihak khususnya warga yang hadir dan terdampak langsung oleh kegiatan tersebut di berikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi nya.
Usai musyawarah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babelan Kota, Roni Darohman Hurip S.Sos mengatakan, musyawarah hari ini belum menghasilkan kesepakatan. Sebab itu, dirinya menegaskan bahwa mobilisasi truk pengurugan yang melintasi Desa Babelan Kota harus dihentikan.
“Ya sebelum ada win-win solution masyarakat tetap melakukan penyetopan,” tegas Roni kepada Awak media, Senin (25/09/2023).
Menurut Roni, dalam hal ini sebaiknya mengacu kepada aturan perundang-undangan tentang lalulintas dan angkutan jalan. Atau, truk pengurugan tujuan pembangunan Perumahan Summarecon tidak lintasi Jalan Babelan karena proyeknya berada di Kecamatan Tarumajaya. Atau minimal, sambung Roni, untuk mengurai kroditnya lalulintas jangan hanya jalur Kecamatan Babelan yang digunakan .
“Kenapa harus dipaksakan mengkangkangi aturan yang akhirnya melahirkan persoalan sosial seperti ini. Kenapa harus menggunakan truk muatan 40 ton, padahal bisa menggunakan truk 8 ton,” cetusnya.
Lain dikatakan Kapolsek Babelan, Kompol Didik Prijo Susilo, agar truk pengurugan terus melintas, sementara muspika dengan pengembang mencarikan solusi untuk masyarakat yang terkena dampak.
“Terkait masukan warga ketika belum ada keputusan disetop saja, itu jangan. Tolong masyarakat dipahami kita masih mencari solusi,” ujar Kapolsek di akhir rapat musyawarah.
[ Hen ]