JAKARTA || jerathukum.com
Sejumlah tokoh adat Dayak yang tergabung dalam Lembaga Musyawarah Masyarakat Adat Dayak dan Daerah Kalimantan Tengah (LMMDD-KT) melaporkan perilaku Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto kepada Presiden Jokowi dan Kapolri. Mereka meminta orang nomor satu di Polda Kalimantan Tengah ini segera dinonaktifkan atau minimal dipindahkan dari Bumi Pancasila atau Bumi Tambun Bungai. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolda Kalimantan Tengah.
“Benar kami dari Lembaga Musyawarah Masyarakat Adat Dayak dan Daerah Kalimantan Tengah melaporkan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto, kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” ujar Ketua Umum LMMDD-KT, Kaji Kelana Yusop lewat pesan singkat yang diterima oleh kepada awak media, Senin (25/9/2023).
Sebut Kaji Kelana Yusop menambahkan, Kapolda Kalteng diduga terlibat membekingi pungutan liar dan ilegal mining.
” Diduga Kapolda Kalteng membekingi ilegal mining dan melakukan pungli kepada pengusaha alat berat. Kegiatan ilegal mining menggunakan alat berat excavator pc 200 sebanyak 573 unit. Saat ini beroperasi di dalam kawasan hutan produksi dengan menerima suap sebesar Rp 75 juta per bulan dari 1 unit alat berat dari pemilik alat berat,” bebernya.
Selain itu kata Kaji Kelana Yusop, Kapolda Kalteng diduga bekerjasama dengan Wadir Tahti terlibat dalam bagi hasil usaha di dalam Rutan Polda Kalteng yang mana pungli terjadi dengan membayar buka sel blok setiap hari Rp 125 ribu per blok x 8 blok dan air minum buat tahanan diminta Rp 100 ribu per blok x 8 blok.
” Kemudian ada juga pungli dari sewa HP untuk semua tahanan rutan Polda ada 4 HP yang disewakan dengan biaya sewa per jam nya Rp 100 ribu x 4 HP x 24 jam setiap hari. Paling parah lagi pihak petugas Tahtian Oktavianus bekerjasama dengan pihak Reskrimum, Hari Pakpahan untuk bekerjasama dengan para tahanan bandar narkoba yang ditahan di rutan Polda Kalteng untuk bebas mengunakan HP guna memperlancar bisnis narkoba mereka. Dan yang paling memalukan lagi petugas Tahtian Oktavianus juga selalu menyewakan ruang Dir. Tahti yang saat ini kosong sebagai tempat berzinah (bilik cinta) dengan harga per jam dikenakan Rp 1 juta per jam bagi para tahanan perempuan dan tahanan laki-laki atau pihak petugas mengundang wanita pelacur dari luar untuk datang ke tahti guna melayani nafsu para tahanan. Total penghasilan pungli di rutan Polda Kalteng setiap bulan diperkirakan Rp 425 juta,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris LMMDD-KT, Marcos Tuang menyebutkan Kapolda Kalteng juga diduga melakukan korupsi pengadaan genset listrik untuk rutan Polda dengan senilai Rp 3 milyar.
“Genset baru dipakai 4 bulan yang saat ini genset rusak tidak bisa dipakai dan sering tahanan tidak ada lampu dan alat X-ray seharga Rp 2 milyar (dua milyar) juga rusak. Padahal, baru 2 bulan dipakai. Kemudian Kapolda Kalteng juga sering sekali menerima suap dari orang-orang yang ingin kasusnya dibantu dan beliau melakukan intervesi dengan penyidik Reskrimum dan Reskrimsus agar menghajar lawan dari kolega atau rekan Kapolda Kalteng itu,” tuturnya.
” Ini bukan rahasia umum lagi dan semua bukti ada lengkap juga saksi-saksi berjumlah 28 orang siap memberikan kesaksian terkait kelakuan Kapolda Kalteng itu,” ujar Marcos Tuang menjelaskan.
Untuk itu kami mohon agar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kapolda Kalteng dan jajarannya diperiksa oleh Kapolri. ” Bila perlu bapak Presiden dan bapak Kapolri segera mencopot Kapolda dari jabatannya karena sangat meresahkan dan merugikan sekali bagi masyarakat Kalimantan Tengah. Atas perhatian bapak Presiden kami ucapkan terimakasih,” tandas Marcos Tuang memungkas. www.seputarindonesia.co.id
[ Niko ]