Proyek siluman di Desa Kutogirang Tanpa Papan Proyek Abaikan UU KIP
Mojokerto~ Pekerjaan proyek pemerintah tanpa memasang papan nama kegiatan disinyalir marak di Kabupaten Mojokerto. Praktik semacam ini membuka pintu terjadinya tindakan korupsi. Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek. Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran,