Anggota Fraksi NasDem Soroti Kasus Kepala Inspektorat Dan Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto

Keterangan Foto : Hery Suyatnoko. SE, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Fraksi NasDem.

 

MOJOKERTO ~Anggota Fraksi NasDem Soroti kasus Kepala Inspektorat & Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan terkait penerimaan dan pengangkatan tenaga honorer, yang bulan agustus lalu diberitakan media Kabarbaik.co, dengan judul “Kepala Inspektorat Pemkab Mojokerto Dilaporkan Polisi, Ada Apa?, menjadi atensi khusus anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

“Masyarakat banyak yang bertanya perkembangan dugaan kasus yang menyeret Kepala Inspektorat dan Kadisbudporapar Pemkab Mojokerto terhadap pengangkatan dan pemberhentian tenaga honorer ini,” kata Hery Suyatnoko, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto kepada wartawan, (13/09/2024).

Politisi Nasdem ini mendukung APH agar segera mengusut tuntas kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan daerah. Supaya good and clean governance benar-benar terwujud pada pemerintahan di Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga : Lagi Lagi ADD (Anggaran Dana Desa) Diduga di Caplok Oknum Kepala Desa Gunung Batu Oku Selatan

“Terlebih Bupati Ikfina telah berhasil membawa Pemkab Mojokerto mencapai nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 77,30 pada tahun 2023 kemarin, capaian SPI ini diatas indeks integritas rata-rata Nasional dan Provinsi Jatim,” jelas politisi Partai NasDem.

Hery menegaskan bahwa anggota DPRD memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional. Dia juga mengatakan, menjadi anggota DPRD bukan hanya sekadar posisi, melainkan amanah masyarakat yang harus dijaga dengan baik.

Baca Juga : Sebanyak 2083 Anggota BPD se-Kabupaten Mojokerto Terima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan

“Kepercayaan masyarakat harus diwujudkan melalui kerja nyata dan komitmen yang kuat terhadap aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Hary kemudian menyinggung soal fenomena no viral no justice. Beberapa kasus di Mojokerto contoh seperti debt collector kemarin setelah viral di masyarakat polisi langsung bertindak cepat menangkap terduga pelaku.

“Penanganan kasus yang cepat dan serius itu adalah hak setiap masyarakat, bukan hak istimewa yang bergantung pada perhatian media atau viral. Aparat penegak hukum dan pemerintah harus memastikan bahwa semua kasus ditangani dengan respons yang konsisten dan adil, tanpa menunggu viral,” paparnya.

Hery memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena Poedji Widodo yang seharusnya sebagai Kepala Inspektur di Pemkab Mojokerto dimana sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tetapi malah diduga mengakali bahkan tak mengindahkan aturan yang berlaku terkait perekrutan dan pemberhentian tenaga honorer.
“Khawatir akan menjalar kepada beberapa Kepala OPD lainnya juga nanti dan jadi membiasakan mengesampingkan aturan nantinya, bahaya sekali ini,” ungkapnya.

“Prihatin sekali apabila dugaan beberapa kasus KKN yang melibatkan pejabat ekselon Kepala Dinas/OPD, sedangkan Bupati Mojokerto sendiri telah berhasil meningkatkan indeks SPI Pemkab Mojokerto dari KPK,” imbuh legislator dari Dapil IV Kabupaten Mojokerto tersebut.

Politisi Nasdem ini berharap tidak ada lagi pejabat dan oknum pemerintahan yang tersandung kasus rasuah di Bumi Majapahit, harapannya hingga ke pemerintahan desa akan bersih dari praktik tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Bupati Ikfina harus tetap ikut mengawasi para kepala OPD, sehingga dapat mengantisipasi tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme,” katanya.

Di pemberitaan sebelumnya, Purnomo lewat kuasa hukumnya Moh. Zulfan mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus yang melibatkan Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto ini sejak 14 Mei lalu dan pada 31 Mei Satreskrim Polres Mojokerto telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.Lidik/548/V/RES.3.3./2024/Satreskrim. Serta melaporkan Kadisbudporapar dengan nomor surat SP.Lidik/547/V/RES.3.3./2024/Satreskrim.

Menurutnya perekrutan dan seleksi Tenaga Harian Lepas (THL)/Non ASN memang dilakukan diam-diam oleh Kepala Inspektorat dan Kadisbudporapar. Tidak pernah dipublis informasinya hanya untuk konsumsi orang dalam (Ordal), sehingga pihaknya menduga ada main-main, transaksional, terima titipan. (*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *