PMJ, jerathukum.com – Polisi mengamankan pelaku penganiayaan mantan pacarnya di Pondok Gede, Kota Bekasi. Pria berinisial (I) ini datang menyerahkan diri ke Polsek Pondok Gede pada 24 Desember 2022.
“Ada panggilan sebelumnya untuk datang di hari ini, ternyata si tersangka ini menyerahkan diri,” ujar Kapolsek Pondok Gede (Kompol. Herman Edco Wijaya Simbolon).
Ia melanjutkan, pelaku tega menganiaya pacarnya berinisial (YR) lantaran cemburu. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka parah di bagian kepala
“Penganiayaan tersebut motifnya karena cemburu,” ungkapnya.
Sebelumnya, seorang wanita menjadi korban penganiayaan saat dirinya sedang bekerja di toko daging segar Best Meat di Jalan Pangrango, Jatibening, Pondok Gede.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Diduga pelaku nekat melakukan aksinya lantaran tak terima korban memblokir nomor ponselnya.