Gelar Penertiban Lalu Lintas Malam Minggu, Polres Purbalingga Jaring 25 Pelanggar

PURBALINGGA  || jerathukum.com

Polres Purbalingga menggelar kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas dengan hunting system. Kegiatan dilaksanakan secara gabungan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Purbalingga, Sabtu (18/3/2023) malam.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Totok Nuryanto mengatakan pada malam hari ini dilaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan. Kegiatan dilaksanakan gabungan personel dari Satlantas dengan Satsamapta.

“Sasaran kegiatan adalah pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Purbalingga,” jelasnya.

Disampaikan bahwa malam Minggu biasanya banyak masyarakat yang berkumpul maupun beraktivitas di jalan raya. Oleh sebab itu kami gelar kegiatan ini dalam rangka penertiban pelanggaran lalu lintas.

“Kegiatan ini juga menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyampaikan banyak kendaraan tidak standar dengan suara bising saat malam Minggu,” ucapnya.

Kabag Ops menambahkan hasil kegiatan diperoleh 25 pelanggar lalu lintas. Seluruhnya adalah pengendara sepeda motor yang ditemukan menggunakan knalpot brong, tidak memasang spion, tidak memasang TNKB dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Menurutnya, para pelanggar yang ditemukan, sepeda motornya diamankan ke Mako Satlantas. Pelanggar harus melengkapi kendaraan sesuai dengan ketentuan, tidak dikenakan tilang.

“Pelanggar tidak ditilang, hanya diberi teguran dan imbauan. Kendaraan bisa diambil setelah dilengkapi sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

Fit jh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *