MERANTI || jerathukum.com
Dit Intelkam Polda Riau, laksanakan koordinasi bersama KPU Kabupaten Kepulauan Meranti dan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kep Meranti terkait adanya Informasi Warga Tionghoa diwilayah Kepulauan Meranti yang dinilai tertutup terhadap Petugas Pantarlih saat pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dilapangan dalam rangka Pentahapan Pemilu 2024.
Koordinasi tersebut dilaksanakan di Cafe Lobby Hotel Grand Indobaru Kecamatan Tebing Tinggi Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (9/03/23).
Kegiatan Koordinasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Polda Riau ditengah-tengah masyarakat untuk meredam issue yang terjadi agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang menjurus kepada SARA sehingga menciptakan situasi menjadi tidak kondusif selama pelaksanaan Pentahapan Pemilu 2024 diwilayah Provinsi Riau khususnya diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Personil Dit Intelkam Polda Riau yang dipimpin oleh IPDA Zulfahli menyampaikan kepada para pihak dalam hal ini pihak KPU Meranti dan PSMTI Meranti, bahwa KPU memiliki kewajiban untuk melindungi hak suara masyarakat sesuai amanat konstitusi UUD 1945.
“KPU memiliki Kewajiban untuk melindungi hak masyarakat dalam memberikan hak suaranya, dengan tidak diterimanya petugas pantarlih oleh masyarakat Suku Tionghoa ini membuat KPU tidak bisa menjalankan Kewajiban sesuai Konstitusi UUD 1945,” ucap Zulfahli.
Saat ini KPU Meranti membutuhkan peran serta Organisasi Sosial PSMTI Meranti untuk membantu KPU agar menyampaikan kepada masyarakat Suku Tionghoa agar kooperatif dalam mendukung kegiatan KPU.
“Saya meminta kepada PSMTI agar bisa membantu KPU dalam penyampaian kepada masyarakat Suku Tionghoa untuk kooperatif mendukung kegiatan KPU,” pungkasnya.
Diketahui mayoritas masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti beragama Islam dengan suku melayu, sedangkan yang terbanyak kedua yaitu masyarakat beragama Buddha dengan suku tionghoa. Dengan bahasa mayoritas masyarakat menggunakan Bahawa Tionghoa dan Indonesia.
Bahwa Indonesia sangat rentan dengan gesekan antar Suku, Agama, Ras, Antar Golongan (SARA), sehingga dengan adanya pemberitaan terkait Suku Tionghoa yang tidak mendukung Petugas Pantarlih dilapangan akan memicu ketersinggungan dari masyarakat yang dari Suku lain terhadap masyarakat Suku Tionghoa.
Hal tersebut akan berekses terhadap potensi gesekan yang menjurus kepada SARA dan akan menciptakan permasalahan baru selama Pentahapan Pemilu 2024 diwilayah Provinsi Riau khususnya diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dimana dalam hal ini Polda Riau mengharapkan kepada PSMTI untuk membantu Polri dan Pemerintah untuk menyampaikan kepada masyarakat Suku Tionghoa diwilayah Meranti agar turut serta mendukung KPU sebagai Penyelenggara Pemilu agar tercipta Pemilu yang aman, damai dan kondusif, dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024.
(A-R)