Kredibilitas Dipertanyakan, LPK Yoshimura

CILACAP  || jerathukum.com

Diduga Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja Yoshimura  mengabaikan aturan Pemerintah. LPK tersebut terletak di Desa Pucung Kidul, Keroya, Kabupaten Cilacap diduga kuat sama sekali tidak mengantongi izin lingkungan serta legalitas resmi, dari Dinas terkait di Pemkab Cilacap. Namun mirisnya, LPK Yoshimura tersebut memasang plang dengan terang – terangan.

Saat dikonfirmasi ke pemilik usaha (Reza), via seluler, Kamis (6/4/23) mengatakan memang benar usaha nya belum memiliki legalitas atas LPK yang dikelola nya selama ini, dan dia pun meminta pada tim awak media untuk tidak dipublikasikan.

” Betul pak, namun kami minta jangan dipublikasikan, “ujarnya.

Dengan begitu, LPK Yoshimura tersebut diduga melanggar sejumalh Peraturan diantaranya Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2016 tetang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (“Permenaker 17/2016”) sebagai dasar hukum mendirikan LPK dan berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Permendikbud 81/2013), penyelenggara pendidikan non formal berupa kursus dan pelatihan ini disebut Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Dengan begitu, Masyarakat untuk hati hati dan teliti untuk memilih LPK, salah satu yang utama adalah legalitas yang menjamin kredibilitas LPK tersebut.

Tidak menutup kemungkinan masih banyak LPK yang lain di Kabupaten Cilacap yang diduga sama bodong legalitas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kami berupaya mengkonfirmasi dan melaporkan kepada aparat terkait.

Shlh

 

Bersambung…

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *