PURWAKARTA || jerathukum.com
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain diwakili Kapolsek Maniis, AKP Asep Nugraha hadiri kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Rencana Tindak Darurat Bendungan Cirata, pada Selasa, 28 November 2023.
Kegiatan yang digelar di Gedung Class Room BPWC Bandung Barat itu dihadiri juga Senior Manager Nusantara Power, Dandim diwakili Danramil Plered, Bupati Purwakarta diwakili Kadis PU, Bupati Bandung Barat diwakili Kadis PU, BPBD Purwakarta, Kepala Desa Sekecamatan Manii Kepala Desa Sekecamatan Plered, Kepala Desa Sekecamatan Cipeundeuy, Kepala Desa Sekecamatan Tegalwaru, Kepala Desa Sekecamatan Sukatani, Kepala Desa Sekecamtan Sukasari, Kapolsek Cipeundeuy dan tamu undangan lainnya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Maniis, AKP Asep Nugraha mengatakan, Kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Rencana Tindak Darurat Bendungan Cirata.
“Sosialisasi ini ditujukan kepada masyarakat berpotensi terdampak di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Bandung Barat untuk mengantisipasi apabila terjadi keadaan darurat atau bencana di Bendungan Cirata,” Jelas Asep.
Pada acara sosialisasi ini, lanjut dia, diberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terjadi keadaan darurat di Bendungan Cirata.
“Rencana Tindak Darurat (RTD) berisi petunjuk keselamatan bendungan dan masyarakat di hilir bendungan. RTD bermaksud untuk memberikan panduan atau petunjuk dalam memutuskan suatu tindakan jika terjadi situasi darurat akibat banjir yang diakibatkan oleh keruntuhan bendungan,” ungkapnya.
Asep menjelaskan dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan Kesepakatan Menjalankan Rencana Tindak Darurat ( RTD ) Bendungan Cirata.
“Dengan adanya RTD Bendungan Cirata merupakan langkah antisipasi hal-hal di luar dugaan kita. Dengan adanya RTD masyarakat dapat mengetahui bahaya yang bisa terjadi,” ujar AKP Asep Nugraha.
(Red-Dwi)