Rezatul Helmi : Tak Ada Anggaran Untuk Dinas

PEKANBARU || jerathukum.com

UKL / UPL wajib dimiliki oleh setiap badan usaha dan atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.
UKL UPL yang wajib dimiliki oleh badan usaha dan atau kegiatan tersebut dikelompokkan berdasarkan KLBI atau non KLBI.

Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL Ditujukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan Diterbitkan oleh Instansi berwenang yaitu, Direktorat PDLUK atau Dinas Lingkungan Hidup di Daerah sesuai kewenangannya.

Berdasarkan hal ini DLHK kota Pekanbaru mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat pengesahan UKL UPL bagi setiap pemakarsa yang mengurus dokumen tersebut.

Namun kenyataan berdasarkan informasi yang di Terima media jerat hukum bahwa ada biaya yang wajib keluarkan oleh pemakarsa dalam hal menyusun dokumen UKL UPL tersebut. Berdasarkan tabel daftar hadir rapat koordinasi bahwa total biaya yang di keluarkan oleh pemakarsa sebesar 16.700.000 rupiah.

Ketika hal ini di konfirmasi ke Dinas LHK pekanbaru, Rezatul Helmi membantah bahwa anggaran sebanyak itu bukan untuk Dinas. Diterangkan Kabid PPL ini bahwa proses untuk menyusun dokumen UKL UPL itu perlu mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai instansi seperti Disnaker, Damkar, RT RW sampai pada Camat, ” nah tentunya kita mengundang orang orang itu dan perlu juga difalsifikasi, inikan manusiawi “, ungkapnya melalui sambungan telepon 8/10 lalu.

” Untuk biaya itu semua memang dibebankan kepada pemakarsa berdasarkan perwako SSH yang di keluarkan pemerintah kota Pekanbaru “, sambungnya lagi.

Untuk besaran biaya yang dikeluarkan oleh pemakarsa itu tergantung berapa opd atau instansi yang hadir. Disampaikan Reza mungkin bisa saja yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut ada lebih kurang 15 orang. ” Dan biaya itu bukan untuk Dinas “, tegasnya.

Kita tahu bahwa pegawai pemerintah sebagai abdi negara yang melayani masyarakat. Pemerintah dalam hal ini adalah bersifat benefit oriented bukan bisnis oriented. Sama halnya yang disampaikan oleh seorang dosen Yumal bahwa ” aparatur sipil negara bersifat melayani benefit. Dan bukan berbisinis dengan masyarakat “, ungkapnya.

( THY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *