Teva Iris : Jika Satpol PP “Melempem” Lebih Baik Bubarkan saja

PEKANBARU || jerathukum.com

Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Pekanbaru banyak jadi sorotan masyarakat. Selaku instansi penegak Peraturan Daerah (Perda), banyak pelanggaran pelanggaran Perda yang tidak ditindak oleh Satpol PP kota Pekanbaru. Beberapa hal yang jadi sorotan diantaranya soal banyaknya baleho baleho yang terpasang di trotoar dan disemen yang tidak ditindak. Belum lagi soal tempat hiburan malam yang menyalahi aturan dan undang undang yang berlaku dan hal hal lainnya.

Permasalahan ini juga turut menjadi sorotan dari Organisasi Pemuda Millenial Pekanbaru ( PMP). Melalui ketuanya Teva Iris, PMP meminta Satpol PP sebagai penegak perda berani dalam bersikap menegakan Perda. Jangan ada lagi tebang pilih dalam menindak pelanggaran yang ada dilapangan.

“Cukup disayangkan rasanya, selaku Penegak Perda Satpol PP tidak melakukan penindakan pelanggaran yang ada dikota Pekanbaru. Masih banyak penindakan yang tebang pilih terjadi saat ini. Semua pelanggaran harus dihukum dan diberi tindakan yang sesuai dengan hukum undang undang. Jangan ada kesan tindak yang tidak bayar, apalagi cuma berani menindak pedagang pedagang kecil yang bekerja hanya demi kebutuhan hidup,” ujar Teva Iris.

“Padahal selama ini petugas satpol PP cukup banyak. Bahkan Tenaga harian lepas saat ini sudah berjumlah ratusan. Semua itu telah membebani anggaran daerah. Namun kinerja dilapangan tidak nampak. Bahkan terkesan pembiaran pelanggaran aturan dan Perda,” tambah Iris.

“Saat ini kita bisa melihat banyak baleho baleho ilegal terpasang di kota Pekanbaru. Bahkan pemasangannya terkesan tidak sesuai aturan. Salah satunya bisa kita lihat yang terdapat dijalan nangka. Ada beberapa iklan yang terpasang disana yang tidak sesuai aturan. Dimana ada iklan rokok yang terpasang ditratoar yang seharusnya itu melanggar aturan dan Perda. Tratoat bukanlah tempat iklan tapi adalah tempat pejalan kaki”.

“Tentu hal ini akan mengganggu kenyamanan para pejalan kaki. Padahal aturan dan perda sudah ada dan jelas melarang. Tapi kenapa hal itu dibiarkan oleh Satpol PP dan tidak dilakukan penindakan. Apakah karena takut atau ada indikasi terima setoran. Tentu hal ini harus bisa dibuktikan oleh Satpol PP,” imbuh Teva Iris.

“Belum lagi soal adanya pelanggaran tempat hiburan malam. Banyak tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi aturan yang ada. Selain itu juga adanya peredaran minuman keras yang melebihi aturan terdapat ditempat hiburan malam. Belum lagi soal dugaan dugaan pembiaran pelanggaran aturan lainnya.”

“Kami berharap agar Satpol PP bisa kembali memperlihatkan marwah institusinya.Tegakan semua aturan dan perda yang ada. Jangan lagi ada anggapan bahwa Satpol PP tidak lagi bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” tutup Teva Iris.

(THY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *