Diduga Tidak Kelola Limbah Tempat Usaha, Restoran Gapyeong BBQ Buang Limbah Cair Kemana??

PEKANBARU || jerathukum.com

Elfian Efendi (47) warga Pekanbaru meminta Dinas Lingkungan Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) Kota Pekanbaru atas dugaan tidak mengelola limbah tempat usahanya.

Hal tersebut disampaikan Elfian kepada awak media, Selasa, 24 Oktober 2023.

Disinyalir Gapyeong BBQ di kawasan Jalan Tuanku Tambusai ini tidak melakukan kewajiban yang sudah di tetapkan oleh pemerintah tentang pengelolaan lingkungan antara lain tidak melakukan pemantauan air limbah rutin setiap bulannya.

“Kemudian Gapyeong tidak melaporkan kualitas air limbah per tiga bulan, serta tidak melaporkan pemantauan dan pengelolaan lingkungan per semester ke DLHK kota Pekanbaru,” beber Efendi.

Elfian menambahkan sebagaimana yang diatur dalam PP no 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan air limbah hasil kegiatan dilarang dibuang ke drainase dan hanya diizinkan dibuang di sungai atau anak sungai.

“Jadi selama ini limbah cair Gapyeong BBQ selama ini dibuang kemana?,” tanya Efendi.

Untuk diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 1999 pasal 62 dan pasal 63, diatur mengenai sanksinya yaitu pencabutan izin usaha sementara, hingga sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta tidak pernah melakukan pengujian kualitas lingkungan.

“Elfian minta DLHK Kota Pekanbaru untuk dapat memeriksa apakah Gapyeong BBQ memiliki pengelolaan limbah atau tidak,” tutup Elfian.

(THY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *