RIAU || jerathukum.com
Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mempertanyakan spesifikasi dan fungsi payung yang dibangun Pemerintah Provinsi Riau di masjid An-nur. Ia mempertanyakan apakah payung tersebut hanya sebatas aksesoris atau memang berfungsi sebagai penahan hujan dan penghalang panas matahari.
“Namanya payung, yang namanya payung itu bisa digunakan saat panas, bisa saat hujan. Kalau tujuannya dikatakan bukan untuk mengadang hujan, ubah namanya. Jangan payung namanya,” kata Hardianto
Sebelumnya, Kabid Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau Thomas menjelaskan fungsi payung elektronik memang ini untuk menahan panas, bukannya angin kencang dan hujan.
“Fungsi payung bukan untuk menahan angin dan hujan, fungsinya adalah utk menahan panas. Apabila sudah setting, payung akan secara otomatis menutup pada saat angin atau hujan,” jelas Thomas,
Hardianto menilai, dengan fungsi dan kualitas ini, percuma saja jika saat dipasang payung tersebut tak berfungsi dengan baik atau bahkan robek terkena hujan. Tak ayal hal ini menjadi pertanyaan Hardianto soal spesifikasi dan kualitas pekerjaannya.
“Ini terkait dengan ketika payung ini sudah terpasang, tapi bisa robek karena air hujan, pertanyaan terkait spek dan kualitas pekerjaan” kata dia.
Ia meminta Pemprov Riau, khususnya PUPR untuk memeriksa kembali proyek ini terkait spesifikasi yang dimuat dalam perencanaan dan bagaimana yang terpasang. Ia menduga ada ketidaksesuaian spesifikasi perencanan dan pelaksanaan pembangunan payung tersebut.
“Atau pelaksanaannya yang salah, sehingga kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Sehingga ketika hujan deras, robek. Artinya target kualitas dan pemanfaatannya tidak tercapai,” tutup Hardianto
Nofri/rls