PMP Minta Kejaksaan Harus Tegas Atas Tunggakan Pajak Gold Dragon

PMP Minta Kejaksaan Harus Tegas Atas Tunggakan Pajak Gold Dragon

PEKANBARU || jerathukum.com

Pemuda Millenial Pekanbaru (PMP) meminta Kejari Kota Pekanbaru segera mendesak agar tempat hiburan malam Gold Dragon segera menyelesaikan tunggakan pajak kurang lebih 2 milyar rupiah. Sebab dari kerjasama antara Bapenda Kota Pekanbaru dan kejaksaan telah ada kesepakatan bahwa untuk penagihan tunggakan menjadi ranah kejaksaan. Untuk itu PMP mendesak agar Kejaksaan bisa menjalankan fungsinya demi menyelamatkan pendapatan daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PMP Teva Iris. Menurutnya Kejaksaan tidak boleh memberikan perlakuan spesial pada Gold dragon. Tunggakan pajak yang telah dilakukan oleh Gold Dragon harus bisa segera dibayarkan agar bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan kota Pekanbaru.

“Gold Dragon atau yang dulu bernama Holliwing telah melakukan tunggakan pajak hampir 2 Milyar pada Pemko Pekanbaru.Sebuah nilai yang cukup besar untuk bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan. Namun hingga kini belum ada itikat baik dari Gold Dragon untuk mencoba menunaikan kewajiban pajak pada Pemko Pekanbaru,” ujar Teva Iris.

“Seharusnya sebagai sebuah pelaku usaha, Gold Dragon harus patuh pada aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk menunaikan kewajiban pajak. Apalagi selama ini Gold Dragon cukup mendapatkan keistimewaan dengan hanya membayarkan pajak sebesar 15 juta perbulan. Padahal Gold Dragon punya usaha ganda yakni restoran dan tempat hiburan malam. Tentu nilai pajak yang cukup kecil tersebut sebuah keanehan. Meskipun begitu Gold Dragon masih saja melakukan tunggakan pajak yang nilai cukup Fantastis,” imbuh Iris.

“Nilai pajak tersebut menurut kami adalah sebuah nilai yang perlu dipertanyakan. Menurut perhitungan kami nilai pajak Gold Dragon bisa mencapai tiga kali lipat atau lebih dari 15 juta yang telah ditetapkan. Kami menduga ini ada permainan antara oknum Bapenda Kota Pekanbaru dengan Gold Dragon. Kami merasa ada kebocoran pajak dari nilai yang telah dibayarkan tersebut “, tambah Teva Iris.

Meskipun nilainya sudah cukup kecil,Gold Dragon masih saja melakukan tunggakan pajak. Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan. Padahal Gold Dragon terus beroperasi dan mengeruk keuntungan dari masyarakat kota Pekanbaru. Seharusnya Gold Dragon juga patuh pada aturan dan pajak yang mesti dikeluarkan. Jangan cuma mencari keuntungan belaka dan mengabaikan kewajiban.”

Selaku Instansi yang bertugas untuk melakukan penagihan tunggakan Pajak, PMP meminta Kejaksaan dapat menjalankan fungsinya untuk menagih. Jangan biarkan berlarut larut dan semakin banyak, karena akan menjadi semakin berat untuk dibayarkan.

“Dari informasi Bapenda Kota Pekanbaru bahwa telah ada kerjasama dengan Kejaksaan untuk melakukan penagihan pada penunggak pajak. Jadi Kejari harus mampu menjalankan tugas tersebut. Jangan biarkan Gold Dragon bisa berlaku sesuka hati dan menunggak pajak.Meskipun nama telah berganti,namun kewajiban tetap harus ditunaikan. Kejari Pekanbaru harus bisa bertindak tegas pada Gold Dragon demi menyelamatkan PAD kota Pekanbaru demi kelancaran Pembangunan,” tutup Teva Iris.

(THY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *