RIAU || jerathukum.com
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dua pekan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.
“Posko pengaduan THR kita buka dua Minggu sebelum hari H (Lebaran),” kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Selasa (28/3/2023).
Imron menyampaikan, posko pengaduan THR tidak hanya dibuka di Disnakertrans Riau, tapi juga bisa disampaikan Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau.
“Kita berharap pekerja yang merasa berhak dengan THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor H-7 Lebaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Imron menyampaikan, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor pengaduan.
“Prosedur pengaduan THR bisa pakai surat atau via WhatsApp, nanti nomor hotline pengaduan kami sebarkan saat posko pengaduan dibuka,” sebutnya.
Imron menyatakan, setiap laporan pengaduan yang masuk akan ditindak pihaknya agar perusahaan dapat membayar hak pekerja.
“Kami hubungi dulu melalui pihak perusahaan agar segera memenuhi hak THR pekerja, jika tidak ditindaklanjuti, baru kami buat panggilan. Kalau juga dipenuhi hak pekerj, maka perusahaan bisa kena sanksi administratif berupa teguran sampai pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan ijin perusahaan,” tukasnya.
NR