ROKAN HILIR || jerathukum.com
B Hutagalung (51) tak berkutik saat diamankan polisi di rumahnya Jalan Sidomulyo, Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Rokan hilir pada Kamis (24/3/2023).
Ia diamankan diduga melakukan pengelolaan lahan dengan cara dibakar yang akan ia tanami pohon keladi di lahan seluas 1 hektare milik seseorang.
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi dalam keterangannya menjelaskan, terungkapnya tindak pidana kebakaran lahan dan hutan itu bermula adanya titik api atau hotspot di aplikasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau, tepatnya di titik koordinat : N 2⁰15’21.85″, E 101⁰2’11.33″ (2.25607,101.03648).
Menindaklanjuti itu, Kapolsek Sinaboi Iptu H. Tinambunan dan tim unit Reskrim melakukan pengecekan dan verifikasi di titik hotspot tersebut.
Setibanya di lokasi, ditemukan 1 areal lahan yang sudah terbakar seluas lebih kurang 1 Hektar dan masih mengeluarkan asap, pemilik lahan tersebut mengaku bernama Seni.
“Saat ditanyakan bahwa lahan tersebut dipinjamkan kepada saudara B Hutagalung alias Galung untuk menanam keladi,” beber Juliandi.
Setelah itu unit Reskrim mencari dan menemui B Hutagalung alias Galung dan membawanya Mapolsek Sinaboi untuk dimintai keterangan.
Ia mengakui bahwa telah melakukan pembakaran berbentuk tumpukan ranting di lahan tersebut.
Selanjutnya Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan dan mengamankan barang bukti berupa 3 batang kayu bekas terbakar.
“Terlapor beserta barang bukti diamankan di Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut,” terang Juliandi.
Terlapor disangkakan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
( Nofri )