Reklame Duta Indah Starhub Tidak Kantongi Ijin, Tetap Berdiri, Kangkangi Perda Kota Tangerang

KOTA TANGERANG, BANTEN || jerathukum.com

Pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran adalah bagian dari pajak daerah. Ke -3 diantaranya cukup berpotensi meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Agar terpenuhinya kebutuhan suatu wilayah dan meratanya pembangunan, maka pendapatan yang diterima dari tahun ke tahun harus selalu ditingkatkan.

Bagai mana jadinya bila ada reklame berdiri kokoh yang di duga tidak memiliki izin,

Dalam hal ini dari pantauan dan untuk mendapatkan Penyataan dari pemerintah daerah dari Dinas Kebudayaan Pariwisata (BUDPAR) dan dinas perijinan kota tangerang,.
Guna mengkonfirmasi Papan Reklame tersebut, awak media di lapangan Reklame Pergudangan Duta Indan Starhub yang beralamat Jalan Irigasi Cisadane Timur, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari di duga belum memiliki ijin dari dinas terkait.

Sementara Rizal, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang ketika di konfirmasi lewat ponselnya membenarkan”Kami belum pernah mengeluarkan rekomtek sampai saat ini” Dan menambahkan penyataan kembali, Kewenangan budpar hanya mengeluarkan rekomtek apabila ybs mengajukan perizinan.

Di tempat terpisah Ahmad Zuldin Sekretaris Dinas Perijinan Kota Tangerang melalui ponselnya membenarkan, belum pernah mengeluarkan izin reklame Duta Indah Starhub.

Ketika awak media hendak mau konfirmasi ke pihak pengembang yaitu Duta indah Starhub tidak dapat di temui, menurut salah seorang petugas keamanan yang berwewenang memberikan tanggapan sedang tugas luar.

Guna mendapatkan konfirmasi dan tindakan atas Reklame tersebut, para awak media kembali mempertanyakan melalui ponsel Sekretaris Satpol PP sabagai Penegak Perda , Segera ditindaklajuti.

( MAR / TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *