Geger, Lahan Jadi Bendungan Waduk Kuwil di Minut, Pihak Ahli Waris Sumeisey Orasi di Silang Monas Pinta Ganti Rugi 6.4 Milyar

JAKARTA || jerathukum.com

Kembali, perihal proyek pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara yang telah diresmikan bapak Presiden RI Joko Widodo belum lama ini, menyisakan polemik.

Hal tersebut membuat Ahli waris Sumeisey, Sendy Sumeisey (Perempuan, usia 52 tahun) ditemani saudaranya yang bernama Debbi Sumeisey (Perempuan) bersama Ibu Maria Taramen sambangi kantor Kemenkopolhukam yang berlokasi di jalan Medan Merdeka Barat, Gambir Jakarta Pusat pada hari selasa 21 Februari 2023, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Adapun, maksud tujuan ke Kantor Kemenkopolhukam ialah untuk melayangkan surat serta audiensi dengan Pihak Kemenkopolhukam, khususnya Bapak Menteri Prof. Mahfud MD.

Adapun, tujuannya ialah Ahli waris Sumeisey, Sendy Sumeisey ingin menyampaikan mengenai kronologis permasalahan yang menimpa dirinya.

Sementara, sejumlah dokumen asli atau surat-surat kepemilikan tanah yang pernah diserahkan untuk melengkapi berkas pencarian ganti rugi lahan hilang.

Sendy memaparkan bahwa pihaknya tak bisa mengajukan gugatan, karena lahan yang diklaim ahli waris Sumeisey tidak bersengketa dengan pihak manapun.

Pasalnya, diduga dokumen telah dipalsukan serta telah dihilangkan. Baik, berupa surat asli keterangan kepemilikan, asli surat keterangan tanah tidak sengketa, asli surat keterangan waris, asli surat keterangan pengukuran tanah, asli surat pernyataan persetujuan.

Kala di lokasi, pihak ahli waris yang memiliki lahan seluas 4 hektar lahan yang kini telah dibangun proyek Bendungan Kuwil Kawangkoan di Minahasa Utara, Sulawesi.

” Sejumlah kejanggalan terkait pembayaran ganti rugi lahan. Tanah kita tidak ada tumpang tindih, tanah kami tidak bermasalah, ” demikian Ujar Ibu Sendy kala aksi menyuarakan penderitaan yang dialami dirinya di halaman silang Monas, depan monumen Patung Kuda, Jakarta.

Perlu digarisbawahi, proyek pembangunan Bendungan Kuwil Kawangkoan ternyata telah menyisakan kerugian dan derita yang mendalam bagi pemilik lahan tersebut. Dengan total kerugian 6,4 Miliar Rupiah dengan kisar luas lahan 40.516 meter persegi (4 Ha) yang berlokasi di Baris Kepolisian desa Kolongan yang terlampir dalam Berita Acara Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Gedung Kuwol Kawangkoan Nomor : 2845/BA/PT/XII/2018 tertanggal 21 Desember 2018.

Sendy Sumeisey sampaikan,” Ketika Presiden Joko Widodo mau meresmikan waduk, saya dihubungi oleh saudara R ( dari petugas Kakanwil ATR/BPN Sulut) ternyata surat sudah lengkap dan telah diketemukan, kata oknum R, dan beliau katakan juga,telah mencari dokumen bu Sendy sampe kotor sekujur badannya.” Tukasnya di hadapan wartawan.

Pihak korban sindikat Mafia Tanah berharap bisa mendapatkan atensi langsung kepada bapak Mentri Hadi yang berkomitmen untuk memberantas Mafia Tanah yang telah mengorbankan Rakyat kecil.

” Kami memohon dan berharap Bapak Presiden Joko Widodo dan bapak Menkopolhukam Mahfud MD serta Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto (ATR/BPN) membantu menyelesaikan masalah yang menimpa kami ini,” tutupnya menandaskan.

Sebelumnya, sempat dilakukan rapat musyawarah pada tanggal 18 Januari 2023 di kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Utara, Manado yang dihadiri oleh Panitia P2T, Kasubid Resmum Albert Sae, Kasubid Harda Bapak Rewur, Wadir Intel Polda Sulut, Kasat Intel Polres Minahasa Utara (Minut), Asisten I bapak Umbase Mayuntu, Kanwil BPN Sulawesi Utara (Sulut), dan Asdatun beserta terundang pihak keluarga korban yang dirugikan.

Selepas berita ini diturunkan, pihak korban menyampaikan bakal mendatangi ke Bareskrim Mabes Polri serta kantor ATR/BPN Pusat, agar persoalan ini segera diselesaikan hingga tuntas ke akar akarnya.

( Niko )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *