Pinta Uang Segera Dikembalikan, Ratusan Anggota Koperasi Gelar Unjuk Rasa di Kantor Graha Koperumnas

Pinta Uang Segera Dikembalikan, Ratusan Anggota Koperasi Gelar Unjuk Rasa di Kantor Graha Koperumnas

JAKARTA || jerathukum.com

Ratusan anggota Koperasi Perumahan Nasional (Koperumnas) Syariah menyambangi kantor Koperumnas yang berada di bilangan Jatinegara Jakarta Timur dalam rangka menuntut hak – hak nya berkaitan dengan rencana kepemilikan perumahan syariah. Jakarta

Hal tersebut dilangsungkan Hari ini Sabtu (18/23) berlokasi di Graha Koperumnas Jatinegara Jaktim, yang beralamat di jalan Jatinegara Timur II. Adapun, digelar demo damai untuk menuntut pertanggung jawaban pengurus yang telah melakukan wan prestasi terhadap para anggota.

Diketahui, hal tersebut lantaran muncul protes dari para anggota Koperumnas yang ingin segera dikembalikan uang simpanan wajib dan simpanan pokok serta adanya uang setoran franchise di dalam kegiatan Koperumnas ( Koperasi Perumahan Umum Nasional ).

Di samping itu, adanya informasi bahwa uang yang masuk ke rekening pribadi para pengurus koperasi ini, sudah banyak masyarakat yang dirugikan atas adanya kegiatan koperasi ini apalagi sekarang telah berubah menjadi PT KOPERUMNAS yang beralamat di Graha Koperumnas Jalan Jatinegara Timur II No.13 RW 11 Rawa Bunga Jatinegara.

Menurut keterangan para anggota, pengurus dalam hal ini Ketua Koperumnas M. Aris Suwirya serta Bendaharanya Diah Kusuma Putri Muda telah banyak melakukan wan prestasi dalam melaksanakan proses pengadaan rumah syariah yang lokasinya menyebar di sebagian wilayah Indonesia.

Sebutlah salah seorang anggota menyampaikan, bahwa pengurus sering merubah-rubah aturan sekehendaknya sendiri yang berakibat merugikan kepentingan para anggota, contohnya, perubahan lokasi perumahan, perubahan aturan cancel, perubahan aturan pengembalian simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota yang mau mengundurkan diri, serta perubahan perubahan aturan lain yang dilakukan secara sepihak oleh pengurus.

Dalam demo damai tersebut, para anggota yang akan mengundurkan diri menutut pengembalian simpanan pokok dan simpanan wajib tanpa 3T, yaitu Tanpa Tunda, Tanpa Cicil serta Tanpa Potong.

Kebanyakan anggota sudah nggak mau lagi untuk melanjutkan proses kepemilikan rumah, dikarenakan pengurus diduga hanya ingin menguasai keuangan anggota dengan cara menjual perumahan dengan iming-iming konsepnya secara syariah, namun pada kenyataannya perilaku atau kinerja pengurus sama sekali tidak mencerminkan prinsip syariah.

Anggota Koperumnas (Koperasi Perumahan Umum Nasional), Muhammad Nur menjelaskan uang yang masuk ke rekening pribadi para pengurus koperasi ini, sudah banyak masyarakat yang dirugikan atas adanya kegiatan koperasi ini apalagi sekarang telah berubah menjadi PT KOPERUMNAS.

“Maka itulah, kami meminta uang kami segera dikembalikan,” kemukanya

( NIKO )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *