Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Pengerusakan dan Kericuhan di Tambun

Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Pengerusakan dan Kericuhan di Tambun

POLRES METRO BEKASI || jerathukum.com

Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan pelaku kericuhan hingga berujung pengerusakan di Tambun yang terjadi pada Jumat (10/2/2023) siang lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kericuhan tersebut sempat viral di Media Sosial (Medsos) hingga sempat menimbulkan kemacetan di lokasi.

“Usai kejadian itu anggota kami bergerak cepat mencari para pelaku pengerusakan. Dibantu juga dari video yang viral di Medsos,” kata Twedi.

Dari penyelidikan anggota, diperoleh 3 orang pelaku yang diamankan yakni AIJ (34), ES (45), AM (21).

“Para pelaku melakukan pengerusakan kantor dan 2 unit mobil yang sedang terparkir, karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP.

“Ancamannya kurungan badan selama 5 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *