Camat Peranap ; Tidak Harus Mengevaluasi Lahan. ADA APA DIBALIK SEMUA INI!!!!

PERANAP || jerathukum.com

Terkait penangkapan salah seorang warga desa Batu Rijal Barat yang membeli lahan yang di jual oleh oknum Kepala Desa masih dalam penyelidikan pihak Kehutanan.

Seperti informasi yang di Terima oleh wartawan Jerat Hukum, dilapangan memang sudah ada pemeriksaan terhadap seorang Kepala Desa dan seorang camat beberapa waktu lalu oleh dinas Kehutanan Provinsi Riau.
” Memang kami sudah di mintai keterangan oleh Kehutanan, ” Kata Yusri Erdi Camat Peranap melalui jaringan telpon kamis 9/2 lalu.
Namun Camat Peranap ini enggan untuk menceritakan apa hasil pemeriksaan tersebut.
Disambung oleh Yusri dasar untuk meregister dan menandatangani SPPHPT tersebut karena adanya surat dan pernyataan penggarapan tanah yang di keluarkan oleh desa yang di tandatangani oleh para pihak mulai dari yang punya sempadan, RT, RW sampai Kepala Desa.
Namun ketika ditanya apakah pihak kecamatan melakukan evaluasi terhadap tanah tersebut, camat Peranap ini menjawab tidak harus.

Istimewanya untuk masalah ini sebelum terjadinya jual beli dan pembuatan surat si pembeli sudah mengecek langsung dengan menggunakan alat ukur ke lokasi tanah/lahan tersebut. ” Siapa yang dibawa si pembeli dan apa jenis alat ukurnya tanya sama kepala desa pak, karena dua kali pengukuran kabarnya kades dan yang lain ikut mendampingi ” , kata camat melalui whatapps. Tapi Kepala Desa Batu Rijal Barat tidak menjawab pesan whatapps dari media.

Selain itu, ketika di konfirmasi dengan pihak PT RPI wartawan jerat hukum hanya di temui oleh seorang staff, dan ketika itu hanya menyampaikan bahwa itu betul lahan atau areal dari PT RPI.
Dan selanjutnya di berikan nomor telepon Humas namun ketika dihubungi tidak menjawab.
Sampai berita ini di terbitkan wartawan jerat hukum belum dapat keterangan dari pihak PT RPI.

(T Hendra Yuda)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *