TANGERANG – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI). Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia kembali melaksanakan webinar bertema “Hukum Membawa Benda Tajam” dengan tujuan agar masyarakat memahami aturan mengenai larangan membawa benda tajam, Minggu ( 16/6/2024 )
Pemateri kali ini adalah yakni Pengurus DPC Permahi Tangerang Periode 2022-2024 Yatatema Gea, S.H, hadir ketua DPC Permahi Tangerang Fadly Wijaya,S.H sebagai kata sambutan dan dalam sesi penyampaian materi dipandu oleh moderator Devina Huseini.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Tangerang Fadly Wijaya pada sambutannya menyampaikan, Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Hukum Membawa Benda Tajam dengan aman dan bertanggung jawab.
“Webinar kali ini bertujuan agar masyarakat dalam hal ini peserta dapat memahami tujuan atau dampak yang mengatur mengenai larangan membawa benda tajam, Terangnya.
Yatatema menyampaikan Indonesia memiliki peraturan hukum yang mengatur mengenai larangan membawa benda tajam di tempat umum. Aturan ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.
Selanjutnya, pada sesi pemaparan materi, Yatatema yang juga sebagai pengurus Script law Membahas beberapa aturan larangan penggunaan benda tajam serta pengecualian dan unsur unsur pasal yang terkandung didalam nya.
“Beberapa pengecualian dan izin yang memungkinkan seseorang membawa benda tajam di Indonesia antara lain yang nyata-nyatanya digunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau kepentingan untuk melakukan pekerjaan yang sah, atau nyatanya tujuan barang pusaka atau barang kuno, atau barang ajaib sesuai UU Darurat Nomor 12/1951, katanya. (*red)