DPRD Kabupaten Purwakarta Digruduk Aksi Jurnalis, ADA APA ???

 

PURWAKARTA || jerathukum.com

DPRD Kabupaten Purwakarta hari ini Di Geruduk oleh Aliansi Buruh Tinta Purwakarta, aksi audensi tersebut dilakukan dalam rangka mempertanyakan tentang anggaran kerjasama Publikasi terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta , pada Rabu (22/11/2023) siang.

Aksi ini di support oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang tergabung dalam Aliansi Kiansantang di bawah pimpinan H. Elan Sopian,SE mendukung penuh ikut serta aksi berkonvoi bersama-sama mendatangi gedung wakil rakyat.

Tampak beberapa organisasi Lembaga Pers yaitu PWRI, MIO Indonesia, IWO, PJI, FPII, PWI, IWO Indonesia, Forkowap dan para awak media Purwakarta.serta LSM GMBI, NKRI, GRIB, LMP, LASKAR KOMANDO, GNRI turut hadir.

Usai orasi di sampaikan oleh koordinator aksi Jenar, para wartawan di berkenankan masuk ke gedung DPRD diterima langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta H.Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami.

Audiensi yang dibuka langsung oleh H.Ahmad Sanusi mendengarkan langsung tuntutan dari para awak media yang disampaikan oleh korlap Aksi Wartawan salah satunya yakni mempertanyakan anggaran publikasi media kerjasama dengan Diskominfo Pemda Purwakarta di anggaran perubahan tahun 2023 tidak ada alias nol.

“Kami tidak mencoret anggaran publikasi media, panggar menyetujui apa yang telah diusulkan oleh Pemda”, ucap Ketua DPRD saat dengar pendapat.

Kurang puas jawaban dari Ketua DPRD, awak media memohon untuk menghadirkan Kepala Diskominfo Purwakarta dan sekda sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ).

Selang beberapa jam telah hadir Kadiskominfo Purwakarta Rudi Hartono menyampaikan bahwa untuk anggaran media di anggaran perubahan tahun 2023 tidak ada sehubungan APBD Purwakarta minim sehingga berdampak kepada efesiensi kebutuhan Diskominfo.

Pada akhirnya Kadiskominfo Purwkarta menganggarkan Rp 2,2 Milyar untuk anggaran media tahun 2024, itupun para awak media harus memenuhi syarat daftar melalui e-Katalog. Nilai ini masih jauh tuntutan dari para aksi yakni Sebasar Rp 3 Milyar.

Namun demikian, awak media Kabupaten Purwakarta menerima hasil dari keputusan tersebut, sehingga ditahun 2024 mendatang, sudah dapat dipastikan hal tersebut terlaksana.

(Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *