Kepala BSKDN Kemendagri: Birokrasi yang Responsif adalah Fondasi bagi Pelayanan Publik Berkualitas

 

YOGYAKARTA || jerathukum.com

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menegaskan, birokrasi yang responsif adalah fondasi bagi pelayanan publik yang berkualitas. Hal itu disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Strategi Penguatan Fungsi Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia di Yogyakarta pada Kamis, 10 November 2023.

Dalam sambutannya, Yusharto menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat terhadap kualitas birokrasi pemerintahan semakin tinggi. Masyarakat mengharapkan birokrasi bertransformasi lebih cepat dan tepat. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan kualitas pelayanan publik yang semakin baik.

Sejumlah langkah konkret bisa diterapkan pemerintah daerah (Pemda) untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif dan efisien. Hal itu di antaranya dengan memanfaatan teknologi informasi yang canggih seperti e-government yang memungkinkan pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan. “Dengan demikian birokrasi yang berbelit akan semakin berkurang,” jelasnya.

Dia melanjutkan, transformasi birokrasi juga harus didukung dengan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dengan mengadakan pelatihan dan pengembangan yang tepat bagi perangkat daerah. Tidak hanya itu, akuntabilitas dan transparansi dalam birokrasi juga sangat penting ditekankan karena dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Harapannya ini semua dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan publik yang lebih baik,” ujaranya.

Selain itu, Yusharto mengatakan, Kemendagri sangat mendukung kebijakan pelayanan publik yang terintegrasi dalam wadah Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diselenggarakan oleh Pemda. Menurutnya, MPP dapat menjadi alternatif pilihan kebijakan yang paling tepat dengan mempertimbangkan pemanfaatan dan kemampuan sumber daya yang tersedia di daerah.

Dirinya menambahkan, penyediaan MPP tidak harus menggunakan atau membangun gedung baru. Namun, Pemda dapat memanfaatkan gedung yang sudah ada, menyewa, pinjam pakai hingga bekerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L). “Penyelenggaraan MPP di terminal yang mudah diakses publik dan merupakan pusat aktivitas masyarakat, ini bisa jadi contoh ibu/bapak memulai membangun MPP di daerah masing-masing,” ungkap Yusharto.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengajak seluruh pihak yang hadir untuk saling mendukung mewujudkan birokrasi lebih responsif yang berimplikasi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. “Mari bersama-sama bekerja menuju birokrasi yang lebih efisien, pelayanan publik yang lebih berkualitas, dan tata kelola yang lebih baik,” pungkasnya.

(Red-Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *