Panwascam Pasawahan Kabupaten Purwakarta Lakukan Penertiban APS Hingga Malam Hari

PURWAKARTA || jerathukum.com

PURWAKARTA – Berdasarkan himbauan dari Bawaslu Kabupaten Purwakarta untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat materi kampanye, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasawahan laksanakan pengamanan Atribut tersebut disepanjang jalan protokol dan beberapa jalan Desa di wilayahnya. Sabtu (11/11/2023)

Hal tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang menetapkan bahwa Tahapan kampanye dilaksanakan pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2023 mendatang.

Adapun sebelum memasuki tahapan kampanye, telah jelas dituangkan dalam aturan bahwa para peserta boleh melakukan soaialisasi pendidikan politik namun hanya di internalnya saja, sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 79.

Walaupun demikian, hal tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan kepada seluruh partai Politik untuk lakukan penertiban oleh internalnya masing – masing.

Pada hari ini, berbekal hal tersebut, Panwascam Pasawahan memiliki kewajiban untuk laksanakan apa yang diperintahkan oleh aturan, tanpa memilah dan memilih (APS) Calon dan Partai manapun.

Dengan didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diperintahkan oleh Daerah, Panwascam Pasawahan lakukan penertiban APS yang melanggar ketentuan Perda dari siang hingga malam hari atas intruksi yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Purwakarta.

Pelaksanaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Kesekretariatan Panwascam bersama seluruh jajarannya dengan dibantu oleh Danposmil Kecamatan Pasawahan guna menjaga ketertiban keamanan dalam pelaksanakan kegiatan.

Atas hal tersebut, Panwascam Pasawahan berharap kepada seluruh peserta partai Politik untuk tetap mentaati peraturan yang ada, sehingga dalam masa tenang tidak terganggu oleh adanya hal – hal yang tidak diharapkan.

(Dwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *