BANDUNG || jerathukum.com
BANDUNG – Sungguh keterlaluan dan tak ada KAPOKNYA, begitulah kata yang pantas untuk seseorang yang berpredikat sebagai Haji bernama Fendi, nama yang pernah tenar gara-gara ulahnya mengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ILEGAL ke negri Arab kini BERULAH lagi.
Sempat ramai di jagad dunia maya nama Haji Fendi asal Pacet Kabupaten Bandung seorang “calo” TKI ilegal yang mengirimkan “korban” melalui jalur tikus.
Dari keterangan saksi yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan kalau Fendi dua hari lalu baru saja mengirimkan 2 orang TKI.
“2 hari lalu baru dikirim 2 orang” katanya.
“Sampai sekarang masih berjalan penyaluran TKI pa Haji” imbuhnya.
keterangan saksi lain mengatakan,
“Keponakan saya juga dikirim ke arab melalui haji Fendi, baru berangkat..”
Adalah hal yang sungguh ironis dilakukan oleh Haji Fendi ini, mengingat dia (H. Fendi -red) juga seorang RW di lingkungannya, harusnya lebih memberikan contoh yang baik bukan malah melakukan hal-hal yang melanggar hukum dengan dalih menolong tapi malah justru menguntungkan diri sendiri.
Penyaluran TKI ilegal jelas melanggar aturan hukum yang ada sebagai mana pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pada Pasal 82 UU PPMI juga menyebutkan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja, sehingga merugikan pekerja migran. Atau, menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.
Dinas-dinas terkait harusnya lebih ketat lagi memantau pergerakan para mafia ini, dikarenakan hal-hal seperti ini dapat merugikan para pejuang devisa negara dan tentunya juga merugikan negara.
((Rendy-red))