Pingin Beli Handphone Secara Malah Kena Tipu, Korban Lapor Ke Polisi

JAKARTA  || jerathukum.com

Telah melapor mengadu ke Markas Kepolisian Direskrimsus Polda Jawa Barat berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Bandung, perihal penipuan online seorang perempuan selaku korban bernama Kamini (46 thn) pada hari Sabtu 24 juni 2023.

Adapun, menurut pengakuan Kamini menceritakan bahwa perkara penipuan online yang dialaminya selaku korban. diawali, dari informasi adanya penjualan handphone, yang tertera sebagai berikut dibawah ini :
PEMBAYARAN
BANK BRI
A/N : IR** SUA**
No rek : 0001 0102 *** 537
KODE BANK:002

Total harga barang : Rp.999.000
Bonus : Power bank, softcase dan antigores
Ongkir : 15.000
Total transfer : Rp.1.015.000

Harap mengirimkan bukti tf kepada kami agar pesanan bisa diproses sekarang ya kakak

Demikian, awalnya saudari Kamini (46thn), memperoleh informasi awalnya perihal jual beli handphone secara online yang tersebar dari media sosial, yang beradal dari Pstore online.

Selanjutnya, Korban bernama Kamini (46 thn) pun lantaran berniat untuk membeli, mencoba menghubungi ke nomor pihak yang bersangkutan (penjual).

Namun, ungkapnya bahwa alasan dari pihak yang dihubunginya pun beralasan barang handphone tersebut tidak ada.” Dan, saya disarankan untuk membeli handphone jenis iPhone 12 promax yang harganya mencapai sejumlah 10 juta rupiah. Lalu, diminta untuk mentransfer yang sejumlah kisar 3 juta rupiah untuk DP (uang muka),” ujarnya.

” Namun, usai mentransfer. barang (handphone) pun tidak diperoleh olehnya hingga saat ini. Malah, disarankan untuk men transfer sejumlah uang sisanya lagi sejumlah harga 6 juta rupiah,” ujar Kamini melanjutkan

Usai itu, Kamini pun enggan untuk mentransfer ke pelaku. Dan melaporkan kejadian penipuan yang dialami nya itu ke Pihak berwajib.

” Saya berharap, pihak kepolisian dapat mengungkap tuntas atas kejadian penipuan online yang saya alami ini,” imbuh Kamini berharap usai memberikan laporan singkat pengaduan (Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan) di Polda Jawa Barat dan diterima oleh Briptu Nabila Rizkia. Sabtu (24/06/2023)

Adapun, dalam perkara ini ada indikasi penipuan dengan modus penjualan iPhone dengan harga murah setelah ditransfer dengan nominal Rp.1.265.000 barang belum dikirim dengan alasan ada biaya lagi untuk penggaransian dengan nominal Rp,3.999.000 setelah di transfer dengan nominal tersebut admin berjanji akan mengembalikan biaya penggaransian 100,%dalam waktu 4 menit. Namun, setelah 4 menit tidak dikirimalah minta biaya lagi dengan alasan refund sebesar Rp.10.000.000 karena sudah di transfer Rp 3999.000 admin minta tambahan Rp 6.000.000 Karena biaya refund Rp 10.000.000 dan akan di kembalikan lagi 100% tanpa potongan.

[ Niko ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *