Disinyalir Kades Batu Rijal Barat Jual Tanah Dalam Konsesi

KAB INDRAGIRI HULU || jerathukum.com

Sabawaihi seorang Kepala Desa di desa Batu Rijal kecamatan Peranap kabupaten Indragiri Hulu menjual Tanah kepada seorang warga namun tanah tersebut disinyalir berada di dalam areal konsesi sebuah perusahaan.

Oktri adalah seorang warga desa Batu Rijal barat kecamatan Peranap kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau membeli sebidang tanah yang rencananya akan dia jadikan kebun.
Tanah tersebut terletak di desa Batu Rijal Barat kecamatan Peranap kabupaten Indragiri Hulu tersebut di jual oleh seorang yang bernama Sabawaihi seluas 150 ribu meter persegi yang terbagi sebanyak delapan bidang yang masing masing bidang seluas 20 ribu meter persegi.
Sabawaihi menjual tanah itu kepada Oktri dengan membuat surat pernyataan dengan tujuan agar Oktri lebih yakin dan mau membeli tanah tersebut.
Isi dari surat pernyataan itu mengatakan bahwa tanah tersebut belum pernah di perjualbelikan selain kepada saudara Oktri, selanjutnya jika ada dari pihak atau orang lain yang mengklaim tanah tersebut dia (Sabawaihi Red) akan bertanggungjawab untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah dan mufakat, terakhir Sabawaihi akan menanggung semua akibat hukumnya apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 in tidak benar.

Dengan surat Pernyataan inilah membuat Oktri dan Rini lebih yakin bahwa tanah atau lahan tersebut tidak bermasalah apalagi Sabawaihi adalah seorang Kepala Desa sehingga terjadi transaksi jual beli dan langsung dibuatkan surat keterangan ganti rugi ( SKGR ) nya.

Terbitlah suratnya dan surat SKGR itu pun di tandatangani oleh camat peranap yaitu Yusri Erdi.
Namun Pak Camat ini tak tahu menahu permasalahan tentang tanah tersebut sesuai konfirmasi pewarta Jerat hukum melalui whatapps nya. ” Masuk atau tidaknya tanah tsb dalam konsesi PT RPI saya tidak tahu pasti pak, tapi dari pengakuan pak Sabawaihi kades Batu rijal barat ranah tsb tanah ybs dan tidak masuk dalam konsesi PT RPI dan PT RBS dan tanah tsb udah dikuasainya sejak lama dan sebagian juga sudah pernah di tanami sawit tapi rusak karena hama gajah itu pengakuan ybs pak” Balasan dari pak camat Penarap.

Oktri yang membeli tanah tersebut sekarang ditahan di polda Riau sebagai tahanan titipan dari polisi kehutanan bersama dengan seorang operator alat berat.

Dan ketika di tanya terkait penangkapan saudara Oktri dan seorang operator alat berat apakah pak Camat mengetahuinya, pengakuan dari camat yusri Erdi dia mengetahui peristiwa itu setelah lebih kurang satu minggu ” Saya baru tahu lebih kurang satu minggu setelah kejadian” Jawabnya

Dan ketika wartawan Jerat hukum minta konfirmasi kepada Sabawaihi yang juga seorang kepala desa itu tidak menjawab sampai berita ini di turunkan.

( T Hendra Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *