UPTD TMP Terkesan Tutup Mata, Tidak Mengurus Limbah B3 nya

PEKANBARU ||jerathukum.com

Dinas Perhubungan kota Pekanbaru melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) , selaku pengelola atau operator bus Trans Metro Pekanbaru ( TMP) terkesan tutup mata dengan limbah yang dihasilkan dari proses perawatan dan perbaikan yang dilakukan di kawasan terminal Akap Bandar Raya Payung Sekaki.

Menurut pantauan awak media di lapangan, terlihat banyak barang bekas sisa sisa onderdil Bus TMP tersebut, seperti ban ban bekas juga tumpukan drum drum oli bekas.
Limbah ini tidak disimpan dengan rapi dan aman, bahkan diduga ada oknum UPTD TMP yang menjual belikan oli oli bekas ini kepada pihak lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( Permen LHK ) Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan.Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 pada Bab IV terkait proses dan cara Penyimpanan limbah B3 terdiri dari pasal 51, 52,53 dan 54.
Disinyalir UPTD TMP sepertinya telah mengangkangi peraturan menteri tersebut dengan tidak membuat penyimpanan limbah B3 sesuai aturan.

Sarwono, S. STP Kepala UPTD TMP , ketika di temui tidak ada di tempat. Rabu 15/2. Dan ketika di hubungi melalui sambungan telepon Sarwono sedang mengikuti acara pelantikan Indra Pomi. Memang Sarwono melalui pesan whatapps mengakui belum ada izin untuk pengolahan limbah ini. Dan Kepala UPTD ini juga mengaku tak mengetahui tentang limbah tersbut. Dan telah berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu DLHK kota Pekanbaru.

Terkait hal ini, Dr. Elviriadi, M.Si ahli lingkungan, mengatakan bahwa hal ini dapat di beri sanksi pidana dan sanksi administrasi. ” Jika hal ini dibiarkan cukup lama sehingga terjadinya penumpukan atau akumulasi limbah B3 yang nantinya akan mengakibatkan pencemaran lingkungan, bisa lebih parah lagi mengakibatkan kematian”, kata dosen ini.

Ketika ditanya apakah akibat yang ditimbulkan oleh limbah yang tidak di kelola dengan baik dan benar sesuai peraturan pemerintah itu, aktivis lingkungan ini menjawab akan menimbulkan wabah penyakit seperti DBD dan Diare. ” Jika ini dibiarkan akan menimbulkan bibit penyakit Deman Berdarah Dengu dan Diare dan akan terdampak ke masyarakat, itu berbahaya” pungkasnya.

( T Hendra Yuda)l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *