Oknum KPK Dilaporkan ke polisi, Dokumen Penyelidikab ESDM Bocor

JAKARTA || jerathukum.com

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum KPK ke Polda Metro Jaya terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023.

“Lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM,” demikian dikutip dari surat laporan yang diterima dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (9/4).

Menurut Boyamin, rumusan tindak pidana pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.

Dalam laporan itu, Boyamin mengajukan sejumlah saksi, yakni Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Selain oknum KPK yang tak disebut identitasnya, Boyamin juga melaporkan satu pihak lain dalam laporannya ini.

Kementerian ESDM Bantah Ada Kebocoran Data Penyelidikan Kasus Tukin
Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.

Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.

Atas temuan tersebut, X diinterogasi dan diketahui dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menerima dari Mr. F (Pimpinan KPK).

Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.

( Nofri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *