Showroom Mobil Suzuki yang Berlokasi di Jalan SM Amin Pekanbaru Di Duga Cemari Lingkungan

PEKANBARU || jerathukum.com

Berdasarkan laporan dan keterangan hasil pengecekan laboratorium dari Yayasan Indonesia Cipta Lestari ( ILC) yang pada bulan maret 2022 lalu, mengambil sampel air di parit depan showroom Suzuki SM Amin.

Dari hasil pengecekan laboratorium tersebut menunjukkan bahwa sampel air tersebut berada di bawah baku mutu artinya air tersebut sudah di cemari.

Saat di konfirmasi ke pihak Showroom Susuki, mereka hanya memperlihatkan Surat persetujuan teknis yang di keluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) Kota Pekanbaru tetanggal 30 November 2022.
” Surat Persetujuan Teknis ini belum dapat di katakan izin karena harus ada kegiatan kegiatan pengelolaan limbah yang di lakukan oleh perusahaan atau pelaku usaha sesuai dengan dokumen yang ajukan “, kata Tejja Wardisya yang menjabat sebagai Ketua bidang Investigasi di Yayasan ICL
Ditambahkan oleh Tejja, pengecekan terhadap mutu air limbah harus di lakukan setiap bulannya dan harus dibuatkan laporannya dan nantinya akan di serahkan ke Dinas.

Rizal selaku General Affair di Showroom Suzuki SM Amin selasa 7-2-2023 lalu, tidak dapat memperlihatkan pelaporan mutu air limbah perusahaan tersebut per bulannya.
Ini disinyalir Showroom Mobil Suzuki SM Amin tidak melakukan pengelolaan limbahnya sesuai dengan aturan atau tidak sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan ke DLHK Kotq Pekanbaru.

Dengan kejadian ini besar kemungkinan dapat mengganggu habitat mahkluk hidup di sekitarnya. Dan untuk itu kepada instansi terkait dapat melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut. ” Kami berharap pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha tersebut “, tutup Ketua bidang investigasi ini.

( T Hendra Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *