KAB BENGKALIS || jerathukum.com
Terkait pengadaan barang jasa, makan minum rapat serta makan minum untuk jamuan tamu pada sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis. Tahun Anggaran 2022 lalu terdapat kejanggalan.
Berdasarkan data di aplikasi SIRUP setiap tahunnya kegiatan belanja makan dan minum di sekretariat DPRD kabupaten Bengkalis dalam memperoleh barang/jasa dengan cara SWAKELOLA tipe satu.
Untuk tahun 2022 lalu, ditemukan kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat, dengan Pagu anggaran sebesar Rp.3.000.000.000,- ( 3 Miliar ) dan pada kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu, Pagu anggaran sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( 1 Miliar), kedua kegiatan tersebut dilaksanakan secara SWAKELOLA tipe satu.
Kata Hariyadi, SE selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Indonesia Bersih (LSM KIB) Riau saat ditemui wartawan Jerat Hukum ” Dan kami telah meminta konfirmasi ke Kepala Bagian (Kabag) umum Sekretariat Dewan (setwan) DPRD Kabupaten Bengkalis, namun oleh Kabag Umum di arahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut, yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di Sekretariat DPRD kabupaten Bengkalis, yang dalam konfirmasi kami mempertanyakan Apa justifikasi PPTK sehingga kegiatan Belanja makan dan minum di sekretariat DPRD kabupaten Bengkalis dilaksanakan secara SWAKELOLA tipe satu, dan Apakah makanan dan minuman di sekretariat DPRD kabupaten Bengkalis dikelola atau dibuat sendiri oleh Pegawai sekretariat DPRD ?”, tanya Hariyadi, SE
Menurut Hariyadi, jawaban terhadap pertanyaan tersebut yang di jawab oleh PPTK Belanja makanan dan minuman di sekretariat DPRD kabupaten Bengkalis itu , tidaklah masuk akal dan terkesan mengada ada. ” Apa justifikasi nya sehingga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara swakelola, menurut kami tidak masuk akal dan sedikit mengada-ada, dan Konfirmasi kami selanjutnya terkait apakah makanan dan minuman dibuat sendiri oleh sekretariat DPRD Bengkalis, terkonfirmasi bahwa makan dari usaha catering.” Jelas Hariyadi lagi.
Jawaban atas konfirmasii dari PPTK tersebut, cukup jelas bahwa ada kekeliruan dalam memperoleh barang/jasa terkait Kegiatan Belanja makanan dan minuman secara swakelola tipe satu, ” Bahkan tidak relevan secara aturan , sebaiknya dilaksanakan secara Penyedia melalui TENDER sesuai aturan Perpres nomor 12 tahun 2021 atas perubahan nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang jasa Pemerintah”, jelas Ketua LSM KIB ini.
Lebih lanjut Hariyadi, SE berharap penegak hukum yaitu kejaksaan negeri Bengkalis, untuk dapat melakukan penyelidikan atas kegiatan Belanja Makanan dan minuman di sekretariat DPRD kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2022 lalu dan tahun sebelumnya yang dilaksanakan secara swakelola, apakah ada potensi terjadinya tindak korupsi atau tidak pada kegiatan tersebut. ” Tetapi yang jelas secara aturan pengadaan barang/jasa Belanja makanan dan minuman di sekretariat DPRD kabupaten Bengkalis diduga sudah menyimpang”, tutup Hariyadi, SE dengan harapan pihak penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan.
( T Hendra Yuda)