RIAU || jerathukum.com
Keberadaan dana umat yang terhimpun di Lembaga Badan Amal Zakat Nasional ( BAZNAS) baik di tingkat pusat, Provinsi dan kabupaten/kota patut diawasi oleh masyarakat, untuk memastikan apakah sudah benar penyalurannya, terutama dana umat yang terhimpun di BAZNAS Provinsi, dan Kabupaten/kota.
Hal ini diungkapkan oleh Hariyadi, SE ” Menurut kami tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak yang akan menggunakan dana umat untuk kepentingan tertentu, dengan modus ikut serta membantu mendistribusikan kepada Penerima zakat. ( mustahik ) , ” ungkapnya
Sementara dalam pendistribusian dana umat tersebut, telah diatur undang – undang ( UU No. 23 ) Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang pada pasal 25” menyatakan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat islam, dan kemudian “pasal 26” pendistribusian dilakukan berdasar skala prioritas memperhatikan prinsip pemerataan keadilan dan kewilayahan.
” Jadi dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada pengurus BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota se Riau untuk berhati-hati dalam mengelola dana umat, khususnya dalam pendistribusian ke mustahik “, jelas Hariyadi, SE.
” Penyaluran dana tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan, karena sebelumnya kami memperoleh informasi bahwa dalam pendistribusiannya ada ikut campur penguasa daerah yang ada disalah satu kabupaten di Provinsi Riau “, tuturnya lagi.
Pertanyaan apakah dana umat tersebut benar sampai kepada yang berhak menerima zakat ( msutahik), ” Tentunya informasi ini sedang kami dalami, jika nanti ditemukan adanya penyimpangan kami tak segan-segan melaporkan ke penegak hukum “, tutup Hariyadi, SE.
( T Hendra Yuda)