Satlantas Polres Purbalingga Gelar Penertiban Terpadu Pelanggaran Lalu Lintas

PURBALINGGA || jerathukum.com

Satlantas Polres Purbalingga menggelar penertiban pelanggaran lalu lintas secara terpadu di ruas jalan raya Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Kamis (9/3/2023) siang.

Kegiatan dilaksanakan bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, UPPD Samsat Purbalingga dan Seksi Propam Polres Purbalingga. Sasaran kegiatan yaitu pelanggaran lalu lintas yang dapat menimbulkan kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrila Safitry mengatakan hari ini Satlantas Polres Purbalingga bersama dinas terkait menggelar operasi kepolisian dengan tilang. Kegiatan digelar dalam rangka penegakkan hukum mencegah meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah meningkatnya kasus laka lantas khususnya di wilayah Purbalingga dan secara umum di wilayah Polda Jawa Tengah,” ucapnya.

Disampaikan bahwa sasaran prioritas penindakan yaitu pelanggaran – pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas atau fatalitas korban kecelakaan. Diantaranya, penggunaan helm dan berboncengan lebih dari dua.

“Selain itu, penggunaan knalpot brong atau tidak standar dan penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil kegiatan, dilakukan tilang terhadap 126 pelanggar lalu lintas yang ditemukan di lokasi penertiban. Selain barang bukti SIM dan STNK, diamankan juga 23 sepeda motor.

Fit JH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *