Kemenkuham Minta Tindak Tegas Pegawai Yang Jadikan Mobil Lapas Jadi Travel

PEKANBARU || jerathukum.com

Adanya mobil operasional Trans permasyarakatan milik Kementrian Hukum Dan Ham yang dijadikan mobil travel jadi sebuah pertanyaan bagi Pemuda Millenial Pekanbaru.

Mobil dengan Nomor Polisi B 2357 XCT tersebut dijadikan sebagai mobil angkutan umum dengan trayek Palembang – Pekanbaru. Padahal penggunaan mobil tersebut jelas jelas diperuntukan bagi operasional dinas lembaga permasyarakatan.

Hal ini cukup disayangkan oleh Teva Iris selaku ketua Pemuda Millenial Pekanbaru. Menurut Teva Iris adanya mobil milik Kementerian Hukum dan Ham yang disalahgunakan tersebut adalah sesuatu yang melanggar hukum. Tidak seharusnya ada orang orang yang bekerja di kementerian hukum dan ham melakukan pelanggaran hukum yang fatal. Mereka telah mencoba mengeruk keuntungan pribadi dari kendaraan milik negara.

“Awalnya ada anggota PMP yang ingin pulang ke Pekanbaru menggunakan Travel. Anggota PMP tersebut lalu memesan tiket melalui CV Tariadi Satrio Wisata. Perusahaan tersebut berkantor dijalan Soekarno Hatta No.09 KM 10 Palembang Simpang Empat lampu merah Tanjung Api Api. Sengaja memilih naik Travel agar lebih nyaman diperjalanan.,”ujar Teva iris.

“Namun alangkah terkejutnya ketika mau berangkat, anggota PMP tersebut disuruh menaiki mobil milik Kementerian Hukum dam Ham. Dimana di kiri kanan mobil ada tulisan Tran Permasyarakatan. Ini tentu sebuah keanehan kenapa mobil milik negara dijadikan travel”, sambung Teva Iris lagi.

“Keanehan tidak cukup berhenti sampai disana. Sebab baik agen travel terlihat saling kenal dan akrab. Tentu ini mengisyaratkan bahwa mereka telah saling kenal.Tentu perbuatan ini bukan hanya kali ini yang terjadi.”

“Tidak seharusnya oknum pegawai melakukan perbuatan yang dilarang oleh aturan dan undang undang. Mobil milik negara tidak bisa dijadikan sebagai sarana angkutan umum. Apalagi ada indikasi bahwa apa yang terjadi adalah untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok.Sebab mobil yang disediakan oleh negara dari anggaran pajak rakyat tidak bisa disalahgunakan,” tegas Teva Iris.

“Untuk itu kami minta kepada Menteri Hukum dan Ham bapak Yasona Laoli agar dapat menyelidiki masalah ini. Jika memang ada indikasi terjadi penyalahgunaan mobil operasional agar dapat ditindak tegas. Selain itu juga harus ditelusuri siapa siapa yang terlibat dalam masalah ini. Tentu jika hanya seorang diri tidak akan berani melakukan pelanggaran seperti itu”

“PMP berharap kedepannya jangan ada lagi penyalahgunaan mobil milik negara untuk dijadikan angkutan umum. Kami yakin negara masih mampu membiayai seluruh kendaraan operasional yang ada tanpa harus dijadikan sarana tranportasi umum. Atas permasalahan ini PMP juga akan membuat laporan resmi pada institusi penegak hukum dengan disertai bukti bukti yang ada. Apa yang telah terjadi juga merupakan bentuk korupsi dari para aparatur sipil negara. Jadi dengan membuat laporan tersebut PMP berharap penegak hukum dapat memproses laporan tersebut dan memberi efek jera bagi para pelaku”, tutup Teva Iris.

( T Hendra Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *