JABAR || jerathukum.com
Berdasarkan surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 570/DP/K/V/2023 tanggal 19 Mei 2023, berita media siber jerathukum.com
berjudul :
Diduga Punya Niat Kerdilkan Kebebasan Pers, Advisor PT Sinohydro Gunakan Jurus Verifikasi Media Untuk Tangkal Permintaan Konfirmasi Dari Wartawan
Yang diunggah pada 30 Januari 2023.
Dinilai melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers selanjutnya merekomendasikan :
1. Media siber yang bersangkutan wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan Masyarakat selambat- lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
2.Media siber yang bersangkutan wajib memuat catatan di bawah berita awal yang
diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai
oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyertakan tautan berisi Hak Jawab dari Pengadu.
Untuk maksud tersebut, Saya Andi Syukry Amal, Project Advisor Sinohydro Co. Ltd pada Proyek PLTS Terapung Cirata, Jawa Barat selaku Pengadu dengan ini meminta kepada media siber jerathukum.com untuk segera melaksanakan Rekomendasi Dewan Pers sebagaimana terlampir.
Pengadu berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimanamestinya.
Terima kasih.
Cirata, 31 Mei 2023
Hormat Pengadu,
ANDI SYUKRY AMAL
Link berita yang melanggar Kode Ertik :
(Red)