Hak Jawab Andi Syukry Amal Terhadap Pemberitaan Media Siber jerathukum.com Langgar Kode Etik Jurnalistik

Hak Jawab Andi Syukry Amal Terhadap Pemberitaan Media Siber jerathukum.com Langgar Kode Etik Jurnalistik

JABAR || jerathukum.com

Berdasarkan surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 570/DP/K/V/2023 tanggal 19 Mei 2023, berita media siber jerathukum.com

berjudul  :

Diduga Punya Niat Kerdilkan Kebebasan Pers, Advisor PT Sinohydro Gunakan Jurus Verifikasi Media Untuk Tangkal Permintaan Konfirmasi Dari Wartawan

Yang diunggah pada 30 Januari 2023.

Dinilai melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers selanjutnya merekomendasikan :

1. Media siber yang bersangkutan wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan Masyarakat selambat- lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

2.Media siber yang bersangkutan wajib memuat catatan di bawah berita awal yang

diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai

oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyertakan tautan berisi Hak Jawab dari Pengadu.

Untuk maksud tersebut, Saya Andi Syukry Amal, Project Advisor Sinohydro Co. Ltd pada Proyek PLTS Terapung Cirata, Jawa Barat selaku Pengadu dengan ini meminta kepada media siber jerathukum.com untuk segera melaksanakan Rekomendasi Dewan Pers sebagaimana terlampir.

Pengadu berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua.

Demikian Hak Jawab ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimanamestinya.

Terima kasih.

Cirata, 31 Mei 2023

Hormat Pengadu,

 

ANDI SYUKRY AMAL

Link berita yang melanggar Kode Ertik  :

Diduga Punya Niat Kerdilkan Kebebasan Pers, Advisor PT Sinohydro Gunakan Jurus Verifikasi Media Untuk Tangkal Permintaan Konfirmasi Dari Wartawan

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *