BANDUNG BARAT || jerathukum.com
Upaya pengkerdilan pers melalui jurus media sudah terverifikasi atau belum, diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku dari PT Sinohydro kontraktor proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Waduk Cirata yang berlokasi di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Purwakarta, Bandung Barat dan Cianjur.
Bapak Asa Selaku Advisor PT Sinohydro Kontraktor Proyek Strategis Nasional PLTS Terapung Waduk Cirata
Hal ini diduga dilakukan oleh Bapak Asa yang mengaku sebagai Advisor dari PT Sinohydro ketika ada awak media yang datang untuk mengkonfirmasi proyek strategis nasional tersebut. Ia mengaku harus membuat narasi terverifikasi atau belum dari sebuah media karena pusing seringkali didatangi oleh orang yang mengaku media.
“Saya bukan bermaksud mendiskriminasikan media-media, tapi karena setiap saat banyak sekali yang datang minta konfirmasi, jadi kita kasih regulasi yang ada bahkan dari PJB (Pembangkit Jawa Bali) seperti itu mengarahkan mengenai Undang-undang di Dewan Pers,” ujar Asa ketika dikonfirmasi dutapublik.com beberapa waktu lalu.
“Untuk pengecekan begitu-begitu aja kan, kemudian juga karena kan gini kang bukan hanya terverifikasi kita kan tidak mengetahui siapa saja yang datang sementara kan orang di dalam tidak memahami juga persoalan-persoalan begitu-begitu ya makanya dibutuhkan kerja sama terkait dengan stakeholder makanya sudah ada petunjuk bahwa ini sudah ada ini untuk memverifikasi bahwa apakah benar atau tidak,” jelasnya.
Asa menegaskan bahwa petunjuk media tersebut tergolong pers atau bukan dapat dilakukan dengan mengecek apakah media tersebut terverifikasi atau tidak. “Kebetulan kan saya juga punya pengalaman di media, jadi untuk mengetahui itu pers atau non pers lewat terverifikasi atau tidak,” ungkapnya.
Lanjut Asa, ia mengaku pusing karena banyak sekali media yang datang ke PT Sinohydro untuk meminta konfirmasi.
“Bahkan ada yang mengatasnamakan apalah, tapi kan kita terima dengan cairkan, terus datang lagi dari media apa belum dari LSM, jadikan pusing,” ulasnya.
Namun pernyataan Asa di atas malah kontradiktif dengan pernyataan lanjutan darinya. Ia mengatakan berdasarkan aturan yang ia ketahui bahwa Dewan Pers bukanlah hakimnya media yang menyebut media abal-abal ataupun bukan.
Ia kembali menegaskan bahwa perbedaan pandangan ini hanya masalah persoalan pemahaman yang bersumber dari situs Dewan Pers. “Perlu saya jelaskan, saya tidak dalam posisi memberikan opini di sini, melainkan mengutip dari sumber resmi. Dan dalam pertemuan kemarin, juga dijelaskan bahwa ini hanya bahan diskusi di luar konteks,” tutupnya.
Sementara itu pernyataan Asa berbanding terbalik dengan pernyataan Ketua Dewan Pers periode 2019-2022, Muhammad Nuh. Ia menyatakan dengan tegas, bahwa Dewan Pers tidak mempermasalahkan media yang belum terverifikasi/terfaktual, selama media tersebut telah berbadan hukum PT khusus Pers dan ada penanggung jawab serta alamat kantor jelas dan profesional.
Papan Informasi Proyek Strategis Nasional PLTS Terapung Cirata
Pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh itu disampaikan kepada media dalam diskusi dengan beberapa Pimpinan Media Cetak, elektronik maupun siber di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin. M. Nuh menepis jika media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI harus yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Dewan Pers tidak pernah melarang atau meminta Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers, asal sudah berbadan hukum PT Khusus Pers silahkan, sesuai UU Pers no 40 tahun 1999,” tegas Muhammad Nuh.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch, “Tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota atau Daerah, institusi Polri – TNI meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers selama media tersebut telah berbadan hukum,” ucapnya.
Perlu diketahui bahwa dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers di dalam Pasal 15 tidak ada ketentuan yang menerangkan bahwa Dewan Pers adalah “malaikatnya” media massa yang bisa menentukan abal-abal atau tidak sebuah media massa.
Berikut adalah fungsi Dewan Pers sesuai dengan UU No. 40 Tahun 199 Tentang Pers di Pasal 15;
Ayat (1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan
dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers. (Uya)