Permintaan Maaf Media jerathukum.comTerhadap Andi Syukry Amal Dan Masyarakat Atas Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

Jabar || jerathukum.com

Menindaklanjuti surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Hak Jawab  Nomor 570/DP/K/V/2023 tertanggal 19 Maret 2023  Tentang Pengaduan Andy  Syukry Amal (Project Advisor Sinohydro Co.Ltd pada Proyek PLTS Terapung Cirata , Jawa Barat) terhadap Media Siber jerathukum.com terkait berita berjudul :

Diduga Punya Niat Kerdilkan Kebebasan Pers, Advisor PT Sinohydro Gunakan Jurus Verifikasi Media Untuk Tangkal Permintaan Konfirmasi Dari Wartawan

(Diunggah pada tanggal tanggal 30 Januari 2023)

Bahwa berdasarkan Surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Hak Jawab  tersebut Dewan Pers menilai :

1. Berita tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi, tidak ada klarifikasi/konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

2. Berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Bahwa saya, D. Silalahi selaku Penanggungjawab Media Siber jerathukum.com dengan penuh kesadaran telah menerima penilaian Dewan Pers tersebut, dan dengan ini menyampaikan PERMINTAAN MAAF yang sebesar-besarnya kepada Bapak ANDI SYUKRY AMAL dan Masyarakat Pembaca atas terjadinya Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber tersebut. Semoga saja hal ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi Media jerathukum.com kedepan.

Selanjutnya kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak ANDI SYUKRY AMAL yang telah menyikapi masalah ini secara rasional melalui mekanisme pengaduan di Dewan Pers, serta Dewan Pers yang telah memediasi masalah ini sehingga dapat diselesaikan dengan baik.

Demikian Permintaan Maaf ini dilakukan sesuai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana isi dari surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Hak Jawab dari Dewan Pers. Terima kasih.

Bekasi, 31 Mei 2023

Penanggung Jawab

Media Siber jerathukum.com

D. SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *