BENGKULU || jerathukum.com
RUDI HR, selaku Ketua majelis pimpinan wilayah Ormas maju bersama Bengkulu angkat bicara ambruk nya bangunana tempat wisata kota tua yang berlokasi di kelurahan pasar Bengkulu Kecamatan teluk segara kota Bengkulu provinsi Bengkulu tersebut.
RUDI HR Ketua Majelis pimpinan Wilayah (OMBB) Provinsi Bengkulu tersebut mengatakan bawah bangunan fisik pelapis tebing yang di danai oleh dana kementerian APBN dan APBD tersebut ditak sesuai dengan spesifikasi yang ada dan SUP nya kata RUDI HR Ketua majelis pimpinan Wilayah (OMBB) Provinsi Bengkulu kepada awak media jadi itu sudah merugikan keuangan negara dan ada indikasi dugaan melawan hukum kata nya.
dia meminta kepada pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan tersebut untuk membenari pekerjaan itu kembali supaya tidak ada kerugian negara ungkap nya kepada awak media juga Ketua (MPW )OMBB )Provinsi Bengkulu,
Meminta kepada Prasarana permukiman Wilayah Bengkulu Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat Direktorat Jendral cipta kariya yang di bangun menggunakan dana APBN dan APBD kota Bengkulu yang di resmikan pada 1 November 2021 itu terindikasi ada pengurangan velome bangunan pelapis tebing tersebut yang terletak di kota Bengkulu, ungkap RUDI HR Ketua Majelis Pimpinan Wilayah ( OMBB ) Provinsi Bengkulu tersebut
apa bila pekerjaan pelapis tebing tersebut tidak di perbaikki kami sebagai Organisasi Kemasyarakatan ( OMBB ) akan melaporkan kepada APH dan penegak hukum ungkap nya karna itu sudah nyata merugikan ke uangan negara tutupnya.
( Niko )