Sekuriti Showroom Mobil Honda SM Amin, Halangi Tugas Wartawan

Sekuriti Showroom Mobil Honda SM Amin, Halangi Tugas Wartawan

PEKANBARU || jerathukum.com

Sekuriti showroom mobil honda SM Amin pekanbaru, menghalangi tugas wartawan yang ingin mencari berita.

Berdasarkan undang undang pers nomor 40 tahun 1999, menyatakan bahwa tugas jurnalistik itu meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Apa yang dilakukan oleh sekuriti tesebut jelas telah melanggar undang undang pers. Dan dapat dikenakan sanksi sesuai undang undang pers Bab 8 ketentuan pidana pasal 18 ayat 1.
Awak media tidak tahu alasan sekuriti itu menghalanginya, ketika wartawan mengkonfirmasi berita terkait pengolahan limbah cair di bengkel showroom mobil tersebut.

Awak media coba menghubungi Agus sebagai kepala bengkel di showroom mobil Honda SM Amin tersebut, namun sampai berita ini diterbitkan Agus tak dapat dihubungi.

Tak sampai disitu awak media juga mencoba menghubungi Beni selaku customer care showroom honda yang ada di jalan soekarno hatta yang merupakan kantor pusat dari showroom mobil Honda SM Amin namun di tolaknya.

( T Hendra Yuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *