SINAMANENEK || jerathukum.com
Koperasi Nenek Eno Sinamanenek (KNES) yang di percaya untuk mengelola lahan seluas 2800 hektar di desa Sinamanenek bulan ini belum membayar uang sisa hasil usaha kepada petani.
Hal ini sangat di keluhkan oleh petani sawit yang bermitra dengan koperasi. ” Kami sudah hampir satu bulan belum dibayar oleh KNES”, kata salah seorang petani yang enggan disebutkan namanya.
Memang hal ini sering terjadi bulan lalu yang biasanya masyarakat menerima di setiap tanggal 5, bulan lalu tanggal 17 dan bulan ini sudah hampir satu bulan belum juga dibayarkan oleh KNES.
Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat apakah uang tersebut sudah terpakai oleh pengurus koperasi atau bagaimana?. ” Coba saja pertanyakan kepada Ketua koperasi nya aja langsung bg”, ungkap warga tersebut kepada awak media.
Semenjak di kelola oleh KNES lahan kerjasama dari PTPTN V seluas 2800 hektar tersebut hingga hari ini masih saja menyisakan masalah dan luka di hati masyarakat petani.
Seperti yang di ceritakan oleh warga bahwa jika ada salah seorang warga yang menuntut haknya maka pihak koperasi sering menggunakan oknum untuk mengintimidasi warga tersebut, sehingga upaya warga untuk menuntut haknya berakhir dengan kekecewaan.
Harapan masyarakat yang menjadi petani mitra KNES yaitu ingin mendapatkan haknya yang sesuai dengan uang sisa hasil usaha saja. ” Kami selaku masyarakat sebagai Mitra koperasi tak minta macam macam hanya menuntut hak kami sesuai dengan berapa hasil timbang sawit kami oleh koperasi,”, tutup warga tersebut.
Sampai pada berita ini diturunkan awak media belum mendapatkan alasan mengapa uang petani belum dibayarkan koperasi.
(THY)