MAGELANG || jerathukum.com
Telah terjadi insiden yang sangat tidak manusiawi diduga Sungguh Biadap dan Tragis kejadian yang di alami oleh 2 (dua) orang Wartawan dan LSM yang di keroyok sekitar 30 orang di pukul di intimidasi bahkan di sundut rokok sungguh tidak manusiawi perbuatan mereka, peristiwa tersebut terjadi Kamis 23 Juni 2023, di Alfamart SPBU Canguk, Magelang Kota.
Peristiwa tersebut terjadi lantaran keduanya merasa curiga melihat dua mobil jenis grandmax putih dan carry angkot warna biru sedang mengisi BBM Subsidi jenis Pertalite melebihi batas maksimal, kemudian kami menanyakan kepada yang bersangkutan dan petugas SPBU kenapa mengisi kok melebihi batas ketentuan juga di lakukan berulang-ulang dan dari SPBU kok di perbolehkan, dan kami menanyakan itu sebagai bagian dari tupoksi kami melakukan fungsi kontrol.
Berdasarkan keterangan yang di himpun dari 2 (dua) orang awak Media dan LSM tersebut, mereka sudah melaporkannya ke Polres Magelang Kota dan mereka juga akan melaporkan masalah tersebut ke Migas Semarang dan atau ke Pusat, jelasnya.
“Ada 2 unit terpantau dan kami dokumentasi foto-foto dan setelah tahu ada dari kami media mereka lari, kemudian kami tinggal pergi dan foto tersebut kami kirim ke Direktur SPBU nama VN, selang berapa menit ada telepon dari seseorang ber inisial EO yang pernah kami jumpai di SPBU Canguk sebagai Bos Pengangsu BBM Subsidi jenis Solar beberapa hari yang lalu,” lanjutnya.
“EO menyuruh kami untuk datang/balik lagi ke tempat SPBU tersebut jam 19.20 WIB, kami tidak tahu maksud dan tujuannya apa ternyata di situ telah berkumpul kurang lebih 30an orang dan mengaku bahwa mereka adalah Pengangsu di SPBU tersebut dan mengintimidasi kami juga mengancam kami untuk jangan pernah lagi mengganggu aktifitas mereka yang mereka anggap itu adalah legal atau tidak melanggar hukum,” ujar salah satu awak Media.
“Mereka mengaku ada yang bernama HR yang berdasarkan informasi dari sumber yang pernah bertemu mengaku jika oknum Anggota Polres Magelang Kota, kemudian ada lagi JN yang sangat arogan di lokasi TKP, dan ada juga EO yang sebagai Bos Pengangsu Solar dan infonya punya tambang, juga ada VN Direkturnya SPBU tersebut. Mereka mengintervensi, mengancam, menghalangi tugas kami sebagai kontrol sosial mereka juga,” ujarnya.
Mereka juga meminta KTP dan KTA untuk di foto dan ada pengancaman ada juga sebagian yang melakukan pemukulan dan juga salah satu dari kami di bagian tangan juga di sundut menggunakan api rokok, dan mereka mengatakan jangan berani- lagi masuk wilayah Magelang kalau tidak ingin di bakar juga di massa, mereka juga merekam dan menyebarkan video kami saat di intimidasi dan di keroyok, sungguh perbuatan mereka sangatlah sadis dan tidak manusiawi, mereka mengancam ingin membakar kami hidup hidup dan sebagainya. Bahwa atas peristiwa tersebut kami meminta pendampingan kepada bapak Sumakmun selaku Pembina kami .Dan juga Ketua DPW LP2KP Jawa Tengah, terangnya.
Kemudian pada saat di hubungi beberapa awak media Makmun panggilan keseharian mengatakan “bahwa peristiwa yang telah di alami oleh teman Wartawan dan LSM itu diduga benar adanya, kami sedang mendalami apakah ada dugaan pelanggaran hukum terkait UU Migas, Kriminalisasi Tugas Jurnalis, Kebebasan Pers, Tugas LSM, Cybercrime terkait penyebaran gambar tanpa ijin, pengeroyokan, ancaman mau di bakar hidup hidup, dugaan penyiksaan dll, kita lihat perkembangannya,” pungkas Sumakmun.
Ditempat Terpisah. Ketua Pena Solidaritas Indonesia, Rhagil Asmara Satyanegoro. Rs.I. Sangat Mengutuk keras atas kebiadaban para oknum yang melakukan pengeroyokan 2 (dua) orang Anggota Wartawan dan LSM, dengan suara kebersamaan para insan pers meminta Aparat Penegak Hukum harus bisa mengusut tuntas para oknum pelaku dan otak pelaku, dan harus diproses secara hukum dan diseret kemeja hijau,” Tegasnya.
” Dengan adanya insiden tersebut sangat mengundang seluruh para insan Pers dan para LSM, untuk mendesak semua lapisan APH, agar dapat mendalami masalah adanya dugaan penyimpanan atau menyalahgunakan BBM subsidi yang dilakukan oleh pihak SPBU dan pemilik SPBU yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat harus ditindak secara hukum.
Pihak pengelola SPBU harus bertanggungjawab atas terjadi insiden pengeroyokan terhadap Wartawan dan LSM dan bila terbukti atas pelanggaran Migas, maka pihak Pertamina harus melakukan tindakan tegas sesuai Pasal. 55.Undang-Undang. Nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Milyar
Kami atas nama pena solidaritas berharap kepada KaPolres Magelang Kota/ Kapolda Jateng segera ambil tindakan tegas dan menangkap para oknum pelaku dan otak Pelaku pengeroyokan W artawan dan LSM dan seret kemeja hijau j.
(Dannny Silalahi/Tim Redaksi)