Pasutri Copet di Jakarta Fair Kemayoran Jadi Tersangka

JAKARTA || jerathukum.com

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Siagian mengatakan korban aksi copet di dalam area Jakarta Fair Kemayoran (JFK) atau Pekan Raya Jakarta (PRJ), JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, ternyata berjumlah tiga orang. Sementara korban yang membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat hanya satu bernama Dwi Nurul Umayah.

Hady menuturkan, korban copet di dalam area Jakarta Fair Kemayoran (JFK) atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) diketahui berinisial K, N dan D, merupakan pengunjung Jakarta Fair Kemayoran.

“Korbannya tiga orang. Pelapor satu orang diantara ketiga korban itu. Sementara saat ini, saksi mata kejadian berjumlah 2 orang dan telah kita mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hady Siagian saat dikonfirmasi, Minggu (25/6/2023).

Dari kejadian tersebut, Polisi menyita barang bukti sejumlah handphone dari tersangka pencurian modus copet tersebut yakni, 1unit handphone merk Oppo Reno 3, 1 handphone merk Infinik Note 7 pro, 1 unit Samsung Galaxy A51, 1 Redmi 9C dan 1 handphone merk Xiaomi.

“Modus yang dilakukan pelaku copet adalah ingin menguasai barang milik korban. Kedua tersangka bernama Edi Ismanto dan Caswati dijerat Pasal 363 KUHP,” ungkapnya.

Saat ini. satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelaku pencopetan handphone yang tertangkap tangan saat beraksi di dalam area Pekan Raya Jakarta (PRJ) , JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Diketahui, kedua pelaku tersebut ternyata merupakan pasangan suami istri.

“Betul, suami istri. Kedua pelaku bernama Edi Ismanto dan Caswati. Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka,” pungkasnya.

 

[ D.T ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *