Mugiono Bantah keras keterangan Alfiatun khasanah Terkait Mobil rental yang tidak pulang

BANYUMAS || jerathukum.com

Terkait laporan Alfiatun anggota DPRD Banyumas ke Unit IV Polresta Banyumas, Mugiono memberikan penjelasan bahwa awal mula mobil Avanza warna abu abu tahun 2018 milik cahya efendi alias pendi warga grujugan kemranjen Banyumas berada di rumah Alfiatun adalah Mobil di rental oleh bagus warga Donan Cilacap melalui mutiara travel milik febri warga sirau kemranjen Banyumas.

Mugiono selaku wartawan menulis pemberitaan mendasari informasi sebagai sumber pemberitaan dari pendi dan juga febri , bahwa mobil Pendi sudah habis batas waktu dirental oleh Bagus namun tidak dikembalikan oleh bagus justru malah oleh bagus di serahkan pada Toni dan kevin di gadaikan ke seseorang di Purwokerto.

Oleh pendi dan febri di cari mobil tersebut dan di temukan oleh pendi dan febri di salah satu rumah yang berada di Perumahan Mutiara land Karanglewas Purwokerto.

Rumah tersebut merupakan kediaman milik salah satu anggota DPRD Banyumas Komisi Hukum dan Pemerintahan bernama alfiatun.

Pendi dan febri bertemu dengan alfiatun dan joko mantan suami alfiatun dirumah alfiatun yang dalam pertemuan tersebut Alfiatun dan joko mengatakan mobil pendi boleh diambil asal membayar tebusan , dari permintaan awal Alfiatun dan Joko sebesar 30 juta rupiah hingga di di turunkan menjadi 25 juta Rupiah.

Namun pendi dan febri tetap menolak permintaan Alfi dan joko agar menebus apabila mobil pendi diambil di bawa pulang oleh pendi.

Karena tidak ada titik temu kesepakatan antara kedua belah pihak maka akhirnya pendi dan febri ke Polresta Banyumas melaporkan tindakan Alfiatun dan Joko.

Disaat lapor ke kantor polisi mobil milik pendi masih berada di rumah alfiatun namun setelah Pendi dan Febri laporan ke Unit Redkrim Polresta Banyumas justru mobil dihilangkan dari rumah Alfiatun oleh seseorang yang dilacak melaui GPS Mobil keluar dari Perumahan Mutiara land menyeberang jembatan Sungai Serayu dan GPS hilang lacak saat Mobil berada di area sebelah barat pasar Banyumas.

Dari kejadian tidak terlacak nya mobil melalui GPS hingga sekarang mobil hilang dari pantauan.

Dari penuturan pendi dan febri kepada Mugiono oleh Mugiono di beritakan lewat media masa warta javaindo.

Alfiatun tidak Terima dengan pemberitaan dan melaporkan Reskrim Unit IV Polresta Banyumas.

 

Pendi sudah di mintai keterangan oleh anggota Reskrim Unit IV yang intinya Pendi menjelaskan pada anggota reskrim Unit IV bahwa isi dalam pemberitaan sudah sesuai dengan apa yang dia jelaskan pada Mugiono yang sudah mengangkat berita tersebut.

terkait laporan alfiatun tentang keberatan Alfiatun dari sebuah pemberitaan.

Pendi juga menjelaskan bahwa sebelum mengangkat pemberitaan Mugiono juga menanyakan kembali apakah yang ada dalam tulisan sudah benar alur ceriteranya dijawab iya benar seperti itu kisah kejadian yang sesungguhnya.

Mugiono mempertanyakan mengapa laporan pemberitaan dalam media sebuah redaksi kok alfiatun sebagai anggota dewan yang membidangi hukum tidak paham UU PERS.

Mustinya sebagai anggota DPRD paham bahwa UU PERS 40 TAHUN 1999 bila keberatan dalam penulisan lapor nya ke Dewan Pers bukan ke Polresta Banyumas.

Dan tentang pemberitaan sebuah media masa menurut Mugiono bukan menggunakan undang undang kepolisian tetapi UU Pers no 40 tahun 1999.

Tapi mengapa tentang pemberitaan di media masa justru Unit IV Polresta Banyumas menerima pengaduan Alfiatun dan juga tidak menolak pengaduan Alfiatun karena UU Pers melalui Dewan Pers ?

Dalam isi berita yang di munculkan di media masa sudah sesuai fakta nyata yang ada , dan juga sudah diakui oleh pemilik mobil yang bercerita, apalagi sekarang pelaku perental mobil milik pendi yang bernama bagus sudah tertangkap di wilayah Polresta Cilacap serta Toni sebagai penggadai juga sudah tertangkap di wilayah Polda Bali sehingga lebih mudah lagi polisi mengetahui kisah cerita yang sebenarnya .

kalau isi berita sesuai cerita pendi sebagai pemilik Mobil yang hilang di gadai di Purwokerto serta pengakuan Bagus pelaku yang merental mobil milik pendi sehingga sudah sesuai isi pemberitaan kini tinggal menunggu para pelaku jaringan perental ,penggadai dan penerima gadai serta yang membantu dugaan penggelapaan Mobil rental untuk disidangkan.

Alasan Alfiatun yang mengatakan 19 Januari 2023 persoalan mobil milik Pendi sudah selesai yang menjadi dasar laporan Alfiatun merasa di cemarkan namanya menurut mugiono keterangan Alfiatun tidak sesuai fakta kejadian yang sebenarnya dan menurut Mugiono hal tersebut bisa dikatakan sebagai sebuah kebohongan publik dan alasan yang tidak masuk akal karena faktanya hingga sampai saat ini persoalan mobil Avanza abu abu tahun 2018 milik Pendi warga grujugan belum selesai karena mobil tersebut belum ditemukan.

Mugiono berharap Reskrim unit IV dapat melaksanakan tugas sesuai tupoksinya dan menghargai UU PERS NO 40 TAHUN 1999 bukan menggunakan UU ITE karena Wartawan menulis di sebuah redaksi media masa ada pimpinan Redaksi, penanggung jawab redaksi dan alamat redaksi.

Yang tertuang dalam box redaksi juga alamat redaksi bukan alamat wartawan yang menulis, sehingga apabila unit reskrim Polresta Banyumas ingin memanggil ya ke Redaksi.

Jangan ada intervensi atau menghalangi terhadap kemerdekaan pers dalam mencari informasi untuk pemberitaan dengan menggunakan laporan kepolisian dan juga berharap STOP INTIMIDASI WARTAWAN.

[ Fit ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *