KAMPAR || jerathukum.com
Konflik lahan terus saja terjadi di daerah. Kali ini terjadi di Desa Kasikan dan Desa Talang Danto kecamatan Tapung Hulu kabupaten Kampar.
Ini terjadi akibat tuntutan dari masyarakat adat desa Kasikan Dan Talang Danto belum di penuhi oleh PTPN V.
Berdasarkan aturan yang ada bahwa setiap Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya.
Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. PP yang terdiri atas 237 Pasal ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tertanggal 2 Februari 2021 lalu.
Dalam paragraf 2 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Pasal 12 disebutkan bahwa lahan plasma berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha (HGU). Pembangunan kebun masyarakat juga dapat dilakukan perusaahaan berasal dari areal pelepasan kawasan hutan.
Menanggapi tuntutan masyarakat adat kenegerian Kasikan dan Talang Danto terhadap PTPN V terkait 20℅ atas tanah hak ulayat kenegeriam yang di pakai oleh perusahaan milik negara tersebut, Suhaili Husin datuk mudo angkat bicara.
Menurut Datuk mudo panggilan akrap Suhaili Husen, ” Sudah sepantasnya PTPN V memberikan kebun plasma untuk masyarakat Adat kenegerian kasikan dan talang danto itu, sebab sudah lebih hampir 40 tahun lahan itu di kelola oleh PTPN V dan sekarang PTPN V ingin memperpanjang HGU nya tentu harus penuhi dulu kewajiban nya untk membuatan dan atau memberikan 20 % plasma untk masyarakat adat setempat “, jelas Datuk Mudo.
Lebih lanjut Suhali datuk mudo mengatakan bahwa masih ada beberapa kenegerian di tapung ini yang sedang menuntut 20 % plasma kepada perusahaan perusahaan yang mengelola hak ulayat mereka seperti di kenegerian Koto Aman yang mana sudah lama mereka menuntut hal itu, kenegerian Aliantan Kabun, mereka menuntut PT PADASA yamg sudah 40 lebih menggarap lahan ulayat namun belum juga selesai.
” Maka oleh sebab itu saya mengharapkan ketegasan pemerintah untuk lebih tegas menjalankan uu tentang 20 % untk kepintingan masyarakat adat setempat, kalau pemerintah benar benar ingin meningkatkan ekonomi masyarakat adat setempat maka pemerintah harus tegaslah “, ungkap Suhaiki yang ketua Lemtari pusat tersebut.
Suhaili juga berharap jangan di dibiarkan permasalahan ini berlarut larut ” Harus cepatlah diselesaikan, sebab ini merupakan amanat undang undang untuk membuatkan plasma 20 % untk masyarakat adat setempat itu ” Sambung Suhaili Datuk Mudo lagi.
Ditambahkan oleh Suhaili jika mereka ( perusahaan red) tidak mau untuk memberikan hak masyarakat adat 20℅ tersebut ini artinya perusahaan telah melanggar aturan pemerintah ” Nanti jangan salahkan jika masyarakat melakukan perlawanan untuk menuntut hak mereka “, tutup Suhaili Datuk Mudo.
( T Hendra Yuda)