Bandung-Jerathukum.com.
Pembangunan Infrastruktur yang lebih baik adalah harapan semua pihak, termasuk warga Desa Kendan kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, namun kejanggalan pekerjaan proyek pembangunan pelebaran jalan Kabupaten arah ke perbatasan garut Desa Simpeun kecamatan Limbangan disoroti oleh warga setempat, pasalnya pekerjaan proyek ini tanpa di pasang papan nama proyek.
Hal tersebut disampaikan salah satu warga setempat kepada awak media Jerathukum ketika ditemui dilokasi kegiatan Pekerjaan proyek pembangunan pelebaran jalan tersebut, Jumat (2/6/23).
Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya transfaran dengan memasang papan imformasi dilokasi proyek, “Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” ucapnya.
Lanjut warga tersebut mengatakan sangat menyayangkan, seperti pengawas lapangan dari Dinas PUPR Kabupaten Bandung yang memonitoring proyek tersebut tidak menegur atau mengingatkan rekanan agar memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaannya.
“Bahwa pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek yang terpasang,dan tidak diketahui nama CV yang mengerjakannya juga siapa pemborongnya dan diduga proyek ini ada kongkalikong dengan pihak – pihak terkait.
Lebih lanjut media akan mengkonfirmasi, Kepala Dinas terkait Untuk kejelasan proyek tersebut.( Dayat )
Bersambung