Proses Hukum Pada Plt Bupati Mimika Diduga Kuat Pesanan?

Proses Hukum Pada Plt Bupati Mimika Diduga Kuat Pesanan?

MIMIKA, PAPUA || jerathukum.com

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali memproses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura,Papua.

Meski pada sidang sebelumnya,putusan sela Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan Terdakwa dan membatalkan dakwaan Jaksa karena tidak mempunyai kekuatan untuk diproses hukum, namun Kejati Papua tak bergeming.

Lembaga Adhyaksa ini tetap ngotot perkara tersebut kembali disidangkan di
Pengadilan Tipikor Jayapura.

Hal itu ditandai dengan telah didaftarkannya perkara dugaan korupsi pembelian pesawat dan helikopter Pemda Mimika sebagaimana tertera pada SIPP PN Jayapura dengan nomor perkara: 09/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023 dengan klasifikasi perkara tindak pidana korupsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Donny Stiven Umbora dan terdawa Johannes Rettob.

Demikian pula Kejati Papua juga telah mendaftarkan perkara tindak pidana korupsi
atas nama terdakwa Silvi Herawaty dengan nomor perkara 08/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap pada tanggal 9 Mei 2023, klasifikasi perkara tindak pidana korupsi,
Jaksa Penuntut Umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa Silvi.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/5/2023) di Pengadilan Tipikor Jayapura.

Perlu diketahui, perkara dugaan korupsi yang dituduhkan Kejati Papua kepada Plt Bupati Mimika dan Direktur PT. Asian One ini baru saja usai diproses mulai dari
tahapan sidang Pra Peradilan sampai hingga berujung putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang menolak
dakwaan Jaksa dan menyatakan batal demi hukum.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan Sela atas kasus Plt Bupati Mimika
Johannes Rettob bertempat di Ruang Sidang Utama PN Jayapura kelas IA, pada Kamis (27/4/2023).

Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih tidak menggunakan haknya
sesuai KUHP untuk melakukan upaya hukum banding namun sebaliknya perlu diketahui, perkara dugaan korupsi yang dituduhkan Kejati Papua kepada
Plt Bupati Mimika dan Direktur PT. Asian One ini baru saja usai diproses mulai dari tahapan sidang Pra Peradilan sampai dengan sidang perkara pokok hingga berujung putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura yang menolak
dakwaan Jaksa dan menyatakan batal demi hukum.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Putusan Sela atas kasus Plt Bupati Mimika
Johannes Rettob bertempat di Ruang Sidang Utama PN Jayapura kelas IA, pada Kamis (27/04/2023).

Menariknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih tak menggunakan haknya
sesuai KUHP untuk melakukan upaya hukum banding namun sebaliknya,membuang kesempatan itu dan lebih memilih untuk mengajukan kembali
perkara tersebut.

Dan terbukti Tim Kejati Papua dalam waktu singkat kembali mendaftarkan perkara tersebut untuk dilakukan proses hukum kembali. Informasi yang diperoleh media ini, JPU kabarnya hanya sebatas memperbaiki dakwaan.

Tak hanya itu, Kejati Papua juga melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri dan Plt Gubernur Papua Tengah meminta Plt Bupati Mimika Johannes
Rettob dicopot dari jabatannya dengan mengajukan berbagai alasan.

Surat-surat tersebut kemudian tersebar luas di jagad maya.

Sepak terjang Kejati Papua ini dinilai cukup mengejutkan hingga kemudian mengundang pertanyaan publik.

Ada apa dengan Kejati Papua??

Kenapa begitu ngotot memaksakan kehendak bahkan terkesan kalap, seolah-olah proses hukum di Papua hanya milik mereka?

Sebagaimana dirangkum dari berbagai kalangan yang mengaku heran dan terkejut hingga mempertanyakan langkah tersebut.

Misi Kejati Papua “menggusur” Johannes Rettob dari kursi Plt Bupati Mimika atas
pesanan khusus kini begitu kental,semakin kuatmengemuka sebagaimana klaim publik.

Tak dipungkiri jika kemudian publik kembali mengungkit soal kasus pesanan hingga siapa pihak yang disinyalir berada dibalik skenario ini.

Lantas kini timbul pertanyaan, siapakah yang sesungguhnya berada dibelakang
semua proses hukum yang sementara dilakoni tim penyidik Kejati Papua dibawah komando Asisten Pidana Khusus yang notabene adalah mantan Kepala
Kejaksaan Negeri Mimika???

Surat Kejati Papua kepada Plt Gubernur Papua Tengah meminta Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dicopot dari jabatannya dengan mengajukan berbagai alasan.

Media mencoba merangkum berbagai informasi yang santer beredar dikalangan publik soal klaim pesanan pihak tertentu sejak kasus ini mulai digulirkan beberapa waktu lalu.

Salah satunya saat sidang perkara pokok pertama dimana masa pendukung simpatisan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob menangkap seorang pria yang kedapatan merupakan suruhan “Bapa Jkarta”.
Pria tersebut ditugaskan memantau seluruh pergerakan Plt Bupati Mimika yang disebut dengan istilah “Rambut Putih” selama proses persidangan.
“Minta maaf pak, saya hanya disuruh oleh seorang bapak untuk ambil foto dan
video pak Plt Bupati Mimika. Saya tidak tahu namanya. Saya sudah kirim ke orangnya,” ungkapnya saat itu setelah aksinya ketangkap tangan keluarga dan
simpatisan JR.

Handphone lelaki tersebut kemudian diambil oleh salah seorang keluarga Plt
Bupati Mimika untuk diperiksa.

Ketika handphonenya diperiksa, ternyata seseorang yang meyuruhnya melakukan hal tersebut namanya di tulis dengan sebutan “Bpk Jkrta” di alat
komunikasi tersebut.
Setelah ditelusuri nama dan nomor “Bpk Jkrta” ternyata yang bersangkutan
adalah seorang lelaki warga Mimika yang selama ini disinyalir menjadi salah satu
aktor dibalik laporan kasus pesawat Pemda Mimika.

Bahkan di media WhatsAap pada handphone tersebut terpampang wajah dan
nama lengkapnya beserta gelar pendidikan yang dimilikinya.
‘Bpk Jkrta’ juga diketahui ternyata selama ini terus memantau jalannya
persidangan Plt Bupati Mimika dan Silvy Herawati dimulai dari sidang pra peradilan.

Ia pernah terlihat berada di salah satu warung depan jalan kantor PN Jayapura dan juga terlihat memantau dari dalam sebuah mobil oleh simpatisan JR.

Di dalam pesan whatssap tersebut, Ia telah menerima kiriman foto dan video keberadaan Plt Bupati Mimika dari orang yang disuruhnya.

“Mantaaap. Vidion dan foto lg. Vidio rambut putih,” ujarnya dalam pesan singkat
tersebut beberapa menit setelah ketahuan.

Belakangan juga diketahui, Bpk Jkrta ternyata seorang mantan ajudan atau orang
dekat Bupati Nonaktif Eltinus Omaleng dan saat ini berprofesi sebagai Pengacara.

Heboh “Bapa Jkrta”

Pasca kejadian ini, publik kemudian menyimpulkan bahwa kasus ini murni
pesanan pihak yang berseberangan dengan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.

Berikutnya, berkembang informasi disejumlah kalangan bahkan kabarnya info itu berawal dari “Orang Dalam” Korps Adhyaksa itu sendiri bahwa tim penyidik Kejati Papua diduga telah menerima pasokan anggaran dengan nilai tertentu bahkan terbilang fantastis karena mencapai miliaran rupiah dari pihak yang berseberangan bersama koleganya.

Meski belum diperoleh bukti kuat soal itu, namun setidaknya dengan ada dan munculnya terkait dugaan informasi dari “Orang Dalam” Korps Adhyaksa soal uang besar yang digelontorkan “Lawan JR” seolah-olah semakin memperkuat klaim publik bahwa kasus ini murni pesanan.

Kabar lainnya yang tak kalah heboh, dimana proses hukum yang menjerat Plt Bupati Johannes Rettob dan Direktur Utama PT. Asian One Silvi Herawaty ini dituding merupakan upaya balas budi terhadap Bupati Nonaktif Eltinus Omaleng, karena telah memberikan dana hibah miliaran rupiah kepada lembaga penegak hukum Kejari Mimika.

Fakta lainnya yang juga tak bisa dilewatkan begitu saja saat belangsungnya aksi
sekelompok orang yang disinyalir mahasiswa bayaran selama proses sidang atas kasus tersebut.

Aksi sekelompok mahasiswa itu dibawah komando mantan Ketua BEM Uncen Yops Itlay dengan memakai kaos hitam bertuliskan “BEM Uncen Bersama Kejati
Papua”,Para mahasiswa yang kabarnya bukan berasal dari Kabupaten Mimika ini terus bersuara mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura untuk menahan Plt Bupati Johannes Rettob.

Siapakah pihak yang mensponsori para mahasiswa ini untuk membuat aksi rutin
menekan Majelis Hakim saat berlangsung sidang di Pengadilan Tipikor Jayapura?
Tentu hanya merekalah yang tahu dan pihak sponsor.

“Semua yang dilakukan ini kan butuh uang mulai dari cetak baju, ongkos ke pengadilan, juga uang makan yang pastinya tidak sedikit. Dan tidak mungkin mahasiswa ini mau berkorban. Jadi tentunya ada yang mensponsorinya.
Pertanyaannya siapa? Kan publik sudah bisa ketahui bersama siapa mereka sebenarnya,” tegas salah satu pengamat hukum kepada media ini disela-sela
berlangsungnya sidang beberapa waktu lalu.
Aksi sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan BEM Uncen disidang Pra Peradilan Plt
Bupati Mimika, beberapa waktu lalu,dan masih banyak lagi informasi lainnya yang berkembang berkaitan dengan perkara ini.

Mungkin pertanyaan ini akan butuh waktu lama untuk mendapatkan
jawabannya?
Namun perlu diingat, bahwa segala sesuatu yang jika didasari oleh rancangan atau skenario jahat maka suatu saat nanti akan terungkap dengan sendirinya.
Sebagaimana pantauan dari awak media sejak awal mulai bergulir, kabar tentang kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob adalah kasus pesanan begitu heboh di
kalangan publik terutama di jagat maya.

Meski, KPK telah memeriksanya sejak 2017 lalu dan terbaru Polda Papua diawal
2023 ini menyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut namun kasus ini terus bergulir tanpa ada yang bisa membendungnya.
Berbagai kalangan sejak awal telah mensinyalir bahwa kasus tersebut disponsori oleh oknum atau pihak-pihak tertentu yang kabarnya sangat berambisi menguasai tampuk tertinggi Pemerintahan di Kabupaten Mimika sehingga kemudian menghalalkan segala macam cara untuk memenuhi hasratnya akan kekuasaan.
Tentunya, masih perlu dibuktikan benar tidaknya klaim bahwa Kasus Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob adalah order dari kekuatan tertentu.
Namun heboh sponsor uang besar hingga aksi “Bpk Jkrta” dan mahasiswa
bayaran patut menjadi sebuah fakta penting yang mengindikasikan bahwa ada pihak lain yang sementara menjalankan aksinya dari kejauhan.
Siapakah mereka? hanya waktulah yang akan menjawabnya,tutupnya. (Red)

Sumber : Koreri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *