RIAU || jerathukum.com
Dugaan pegawai pajak yang punya penghasilan tidak wajar alias besar bukan saja terjadi di jakarta, namun ada juga oknum pegawai pajak di Riau yang punya aset tidak wajar.
Apalagi oknum pegawai tersebut hanyalah seorang staf biasa tapi mempunyai kekayaan yang fantastis.
Tentunya laporan kekayaan yang disampaikan kepada KPK perlu dipertanyakan. Kuat dugaan bahwa oknum pegawai pajak di Riau tersebut tidak melampirkan semua hartanya dalam LHKPN.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pemuda Millenial Pekanbaru ( PMP ) Teva Iris. Menurutnya kelakuan pegawai pajak yang mempunyai aset bernilai fantastis juga ada di Riau. Oknum tersebut patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi selama bertugas.
“Dari investigasi PMP dilapangan ditemukan ada oknum pegawai pajak yang mempunyai aset sangat besar. Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Bagaimana mungkin seorang staf di kantor dirjen pajak memiliki aset milyaran. Padahal gaji yang diperoleh tidak akan mungkin bisa memiliki harta yang berlimpah seperti saat ini”, papar Teva Iris Ketua PMP Pekanbaru.
” Temuan PMP dilapangan terkait dengan aset oknum pegawai Dirjen pajak tersebut adalah dia punya rumah mewah, dimana rumah tersebut berdiri didepan rumah orang tuanya. Selain itu oknum tersebut juga memiliki beberapa unit ruko yang kini dalam tahap pengerjaan yang telah rampung lebih dari 50%.”, jelas Teva lagi.
Belum lagi harta kekayaannya yang lain. Baik itu berupa aset tanah dan juga beberapa unit mobil yang terparkir di garasi rumahnya.
Memang untuk pamer didunia sosial tidak dilakukannya, namun besarnya harta yang dimiliki oknum tersebut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat bagaimana mungkin seorang pegawai biasa punya harta sedemikian banyak?
” Kuat dugaan oknum tersebut tidak menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelengara negara ( LHKPN) sebagaimana mestinya kepada KPK. Bisa saja LHKPN yang disampaikan hanya yang kecil kecil saja sehingga tidak terpantau memiliki harta yang banyak”, ujar Ketua PMP ini lagi.
Untuk itu PMP meminta agar KPK bisa memeriksa LHKPN para pegawai pajak diRiau. Selain itu aliran dana yang mengalir pada pegawai pajak juga harus ditelusuri.
” Jangan ada lagi penyimpangan penyimpangan pajak yang terjadi dari para pegawainya. Sebab pada dasarnya pajak yang diterima adalah biaya untuk pembangunan – pembangunan di negeri ini “, papar Teva.
Kedepan PMP juga akan melaporkan oknum pegawai Dirjen pajak tersebut dan PMP berharap agar KPK dan PPATK bisa menindak lanjuti laporan dari PMP dengan menindak tegas segala penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
” PMP juga berharap ditahun tahun yang akan datang tidak ada lagi korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak yang nantinya akan bisa menghambat jalannya pembangunan,” tutup Teva Iris.
[ T. Hendra Yuda ]